Onetime.id, Bandar Lampung – Pemilihan Rektor Universitas Lampung periode 2027–2031 bukan sekadar pergantian kepemimpinan.
Ini adalah ujian bagi tata kelola perguruan tinggi apakah masa depan kampus ditentukan oleh rekam jejak, gagasan akademik, dan integritas, atau turut dipengaruhi oleh kemampuan membangun komunikasi serta negosiasi di tingkat pusat?
Pemilihan Rektor Universitas Lampung (Unila) memasuki fase krusial. Enam kandidat mengikuti tahapan seleksi untuk memperebutkan kursi pimpinan tertinggi kampus negeri terbesar di Lampung.
Selanjutnya, senat akan menetapkan tiga calon rektor untuk disampaikan kepada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek).
Di titik inilah kontestasi memasuki babak yang lebih strategis. Proses pemilihan tidak hanya menyangkut kapasitas akademik dan dukungan internal kampus, tetapi juga mekanisme pengambilan keputusan yang melibatkan pemerintah pusat sesuai ketentuan yang berlaku.
Pertanyaan mendasarnya: sejauh mana integritas, rekam jejak kepemimpinan, dan visi pengembangan universitas menjadi pertimbangan utama dalam menentukan rektor Unila berikutnya?
Di Balik Mekanisme Pemilihan, Ada Ujian Transparansi
Dalam pemilihan pimpinan perguruan tinggi negeri, komunikasi dengan kementerian merupakan bagian dari proses kelembagaan.
Namun, komunikasi tidak boleh dimaknai sebagai perlombaan mencari kedekatan personal atau mengandalkan akses kepada pemegang kewenangan.
Negosiasi yang sehat semestinya berlangsung dalam koridor gagasan, program kerja, dan komitmen terhadap pengembangan institusi.
Setiap kandidat perlu menjelaskan bagaimana mereka akan meningkatkan mutu pendidikan, memperkuat riset, membangun tata kelola yang akuntabel, serta memastikan anggaran kampus digunakan untuk kepentingan akademik.
Karena itu, persoalannya bukan siapa yang paling dekat dengan pusat kekuasaan, melainkan apakah mekanisme pemilihan menyediakan ruang yang setara bagi seluruh kandidat untuk menyampaikan gagasan dan rekam jejaknya.
Tanpa transparansi yang memadai, setiap keputusan berisiko memunculkan pertanyaan publik.
Sebaliknya, proses yang terbuka akan memperkuat legitimasi rektor terpilih, baik di hadapan sivitas akademika maupun masyarakat Lampung.
Enam Kandidat dan Peta Kekuatan Kepemimpinan
Enam kandidat yang memasuki tahapan seleksi tentu memiliki latar belakang, pengalaman, jaringan, dan pendekatan kepemimpinan yang berbeda.
Akan tetapi, perbedaan tersebut tidak cukup dinilai hanya dari kemampuan membangun dukungan.
Ada sejumlah dimensi yang perlu diuji secara terbuka.
Pertama, integritas. Bagaimana rekam jejak kandidat dalam menjaga etika akademik, mengambil keputusan, mengelola kewenangan, dan mempertanggungjawabkan kebijakan?
Kedua, kapasitas manajerial. Apakah kandidat memiliki pengalaman konkret dalam mengelola sumber daya manusia, anggaran, penelitian, serta pengembangan kelembagaan?
Ketiga, visi akademik. Apa strategi mereka untuk meningkatkan kualitas lulusan, memperluas kolaborasi riset, memperkuat reputasi internasional, dan menjawab kebutuhan dunia kerja?
Keempat, kemandirian institusi. Sejauh mana kandidat mampu membangun hubungan konstruktif dengan pemerintah tanpa mengorbankan kebebasan akademik dan kepentingan universitas?
Kelima, loyalitas terhadap institusi. Loyalitas yang relevan bukanlah kepatuhan kepada kelompok atau figur tertentu, melainkan komitmen terhadap kepentingan Unila, aturan akademik, dan pelayanan pendidikan publik.
Kelima dimensi tersebut dapat menjadi kerangka analisis SWOT diantara kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman untuk menguji kesiapan setiap kandidat.
Namun, penilaiannya harus bertumpu pada data, dokumen, rekam jejak, dan program yang dapat diverifikasi, bukan asumsi mengenai kedekatan atau pengaruh personal.
Politik Kampus Tidak Boleh Mengalahkan Meritokrasi
Pemilihan rektor tidak sepenuhnya terlepas dari dinamika politik kelembagaan. Ada proses membangun kepercayaan, merumuskan kesepahaman, menyampaikan gagasan, dan meyakinkan para pengambil keputusan.
Namun, politik kampus semestinya menjadi instrumen untuk mempertemukan gagasan, bukan jalan pintas untuk mengamankan kekuasaan.
Apabila komunikasi dan lobi lebih menonjol daripada kualitas program, publik berhak mempertanyakan apakah meritokrasi benar-benar menjadi dasar pemilihan.
Sebaliknya, jika setiap kandidat diuji melalui indikator yang jelas dan proses yang dapat dipertanggungjawabkan, dinamika politik dapat tetap berjalan tanpa mengaburkan tujuan utama universitas.
Di sinilah tanggung jawab senat dan kementerian menjadi penting. Keduanya perlu memastikan bahwa proses seleksi tidak hanya sah secara prosedural, tetapi juga kuat secara substantif.
Transparansi bukan berarti membuka informasi yang memang dilindungi oleh ketentuan hukum.
Transparansi berarti menjelaskan aturan, tahapan, indikator penilaian, dan dasar keputusan sejauh yang dapat diakses publik sesuai ketentuan yang berlaku.
Solusi: Mengubah Kontestasi Menjadi Kontrak Kinerja
Siapa pun yang kelak terpilih, persoalan terbesar tidak berhenti pada hari penetapan rektor.
Tantangan sesungguhnya dimulai ketika janji kampanye harus diterjemahkan menjadi kebijakan, anggaran, dan hasil yang dapat diukur.
Karena itu, ada tiga langkah yang patut dipertimbangkan.
Pertama, membuka ruang perbandingan program. Setiap kandidat perlu menyampaikan visi, target, strategi pendanaan, dan indikator keberhasilan yang terukur.
Sivitas akademika harus memiliki kesempatan membandingkan gagasan berdasarkan substansi, bukan sekadar popularitas kandidat.
Kedua, membangun kontrak kinerja rektor. Target peningkatan mutu pendidikan, produktivitas riset, integritas pengelolaan anggaran, pelayanan mahasiswa, dan kesejahteraan sivitas akademika perlu dirumuskan secara realistis.
Capaian tersebut kemudian dievaluasi secara berkala dengan mekanisme yang jelas.
Ketiga, memperkuat pengawasan dan partisipasi. Senat, dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, alumni, serta pemangku kepentingan yang relevan perlu memperoleh ruang untuk menyampaikan masukan dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan.
Pengawasan harus berjalan tanpa mengganggu independensi akademik maupun tata kelola universitas.
Langkah-langkah tersebut akan membantu menggeser orientasi pemilihan dari sekadar perebutan jabatan menjadi proses menentukan arah pembangunan institusi.
Masa Depan Unila Ditentukan Setelah Pemilihan
Unila memiliki posisi strategis dalam pengembangan sumber daya manusia Lampung.
Karena itu, kepemimpinan periode 2027–2031 akan menghadapi tuntutan yang jauh lebih besar daripada menjaga rutinitas birokrasi kampus.
Universitas harus mampu memperluas akses pendidikan bermutu, memperkuat riset yang menjawab persoalan daerah, membangun ekosistem inovasi, serta menjaga integritas akademik di tengah perubahan teknologi dan persaingan global.
Rektor terpilih juga perlu memastikan bahwa kebijakan kampus tidak berhenti sebagai dokumen perencanaan.
Setiap program harus memiliki target, pembiayaan yang rasional, pelaksana yang bertanggung jawab, dan mekanisme evaluasi.
Pada akhirnya, kualitas pemilihan rektor tidak semata-mata diukur dari siapa yang memperoleh kepercayaan untuk memimpin.
Ukuran yang lebih penting adalah apakah proses tersebut menghasilkan kepemimpinan yang dipercaya, bekerja secara transparan, dan mampu membawa perubahan nyata.
Enam kandidat mungkin memiliki strategi dan pendekatan berbeda. Namun, masa depan Unila tidak seharusnya bergantung pada siapa yang paling piawai memainkan dinamika kekuasaan.
Masa depan itu harus ditentukan oleh kemampuan memimpin, keberanian menjaga integritas, dan kesanggupan memenuhi mandat akademik.
Sebab, kursi rektor hanya jabatan untuk satu periode. Marwah universitas adalah tanggung jawab lintas generasi.
Perlu diketahui, senat Unila sudah memberikan nomor urut Rektor Unila sebagai berikut:
1. Prof. Dr. Hamzah, S.H., M.H. (Fakultas Hukum)
2. Dr. Budiyono, S.H., M.H. (Fakultas Hukum)
3. Prof. Warsito, S.Si., D.E.A., Ph.D. (FMIPA)
4. Prof. Rudy, S.H., LL.M., LL.D. (Fakultas Hukum)
5. Prof. Dr. dr. Asep Sukohar, S.Ked., M.Kes. (Fakultas Kedokteran)
6. Prof. Dr. Anna Gustina Zainal, S.Sos., M.Si. (FISIP)
Penulis Wildan Hanafi, Alumnus Universitas Lampung.




