Onetime.id, Bandar Lampung – Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung menggelar sidang perdana sengketa informasi publik antara Fauzan Muhammad Nabhan selaku pemohon dan Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Teluk Betung Timur, Kota Bandar Lampung sebagai termohon pada Kamis, (16/10/2025).
Sidang yang berlangsung di ruang sidang KI Lampung itu dipimpin oleh Ahmad Alwi Siregar selaku ketua majelis, didampingi Dery Hendryan dan Erizal, yang juga merangkap sebagai mediator. Basuki bertugas sebagai panitera pengganti.
Agenda sidang kali ini merupakan pemeriksaan awal lanjutan, dengan fokus pada permintaan dokumen tambahan dari kedua belah pihak untuk menilai legal standing masing-masing.
Pihak termohon hadir diwakili oleh Heni Pujiarti, Lurah Sukamaju, sementara pihak pemohon hadir langsung, Fauzan Muhammad Nabhan.
Ketua Majelis Ahmad Alwi Siregar menyampaikan bahwa setelah penyerahan dokumen tambahan, persidangan dilanjutkan ke tahap mediasi dengan Erizal, C.Med. ditunjuk sebagai mediator.
Dalam proses mediasi, kedua pihak dikabarkan telah mencapai kesepahaman awal untuk menyusun kesepakatan yang akan dituangkan dalam putusan mediasi pada sidang berikutnya, dijadwalkan pada Kamis, 23 Oktober 2025.
Tahapan mediasi merupakan bagian dari mekanisme penyelesaian sengketa informasi publik, sesuai asas cepat, tepat, biaya ringan, dan sederhana sebagaimana diatur dalam peraturan Komisi Informasi.






