Welly Jadi Tersangka, Akademisi UBL: Bongkar Siapa yang Memerintah dan Menyetujui

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung, Prof. Zainab Ompu Jainah. Dok: Onetime.id.

Onetime.id, Bandar Lampung – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung (UBL), Prof. Zainab Ompu Jainah, meminta penanganan perkara dugaan tindak pidana dalam proses penerimaan Tenaga Harian Lepas (THL) di Kota Metro dilakukan secara menyeluruh.

Hal itu menyusul ditetapkannya Sekda Lampung Tengah nonaktif, Welly Adiwantra, sebagai tersangka dan dilakukan penahanan dalam perkara tersebut.

Menurut Zainab, perkara ini perlu dilihat dari perspektif hukum pidana sekaligus hukum administrasi pemerintahan.

Ia menegaskan, penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penegakan hukum dan belum dapat dimaknai sebagai bukti bahwa seseorang telah bersalah.

“Pembuktian mengenai kesalahan seseorang tetap harus dilakukan melalui proses hukum berdasarkan alat bukti yang sah,” kata Zainab pada Minggu, (4/10/2026).

Menurut dia, penyidik perlu melihat apakah perkara tersebut berhenti pada pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka atau berkembang untuk mengungkap seluruh rangkaian proses penerimaan THL.

Terlebih, jika perkara berkaitan dengan kebijakan pemerintahan dan penggunaan keuangan negara.

“Yang perlu dilihat bukan hanya siapa yang melaksanakan pekerjaan teknis, tetapi bagaimana keputusan itu dibuat,” ujarnya.

Zainab mengatakan, penyidik perlu memetakan siapa yang memiliki kewenangan, siapa yang mengambil keputusan, memberikan persetujuan, memberikan perintah, hingga pihak yang mengetahui adanya persoalan dalam proses tersebut.

Termasuk, kata dia, perlu dilihat apakah ada pihak yang memperoleh manfaat dari proses penerimaan THL tersebut.

Namun, ia mengingatkan agar proses hukum tidak berkembang menjadi penghakiman berdasarkan opini publik.

“Nama yang disebut dalam suatu perkara tidak otomatis berarti orang tersebut terlibat tindak pidana. Jangan sampai terjadi trial by media,” tegasnya.

Jabatan Tidak Otomatis Jadi Dasar Pidana

Zainab menjelaskan, seorang pejabat yang memiliki kewenangan administratif tidak otomatis dapat dipidana hanya karena kebijakan atau keputusan yang dibuatnya kemudian menimbulkan persoalan.

Perlu dilihat apakah tindakan tersebut sebatas kesalahan administratif, kelalaian dalam menjalankan kewenangan, atau terdapat perbuatan yang secara sadar dan sengaja diarahkan untuk melakukan maupun memfasilitasi tindak pidana.

Sebaliknya, pejabat juga tidak bisa berlindung di balik alasan tidak mengerjakan pekerjaan teknis.

Apabila penyidikan menemukan bukti seseorang menggunakan kewenangannya untuk memberikan perintah, persetujuan, memfasilitasi, turut serta, atau membantu terjadinya tindak pidana, maka peran tersebut harus diuji secara hukum.

“Ukuran utamanya bukan tinggi rendahnya jabatan, tetapi apa yang dilakukan dan bagaimana hubungan tindakan tersebut dengan tindak pidana yang terjadi,” jelasnya.

Ia meminta penyidik memetakan rantai pengambilan keputusan dalam proses penerimaan THL.

Mulai dari siapa yang mengusulkan, memproses, melakukan verifikasi, memberikan persetujuan, menetapkan hingga pihak yang melakukan pembayaran.

Termasuk, siapa yang menikmati atau memperoleh manfaat dari proses tersebut.

“Kalau memang ada pihak lain yang memiliki peran dan kemudian ditemukan alat bukti yang cukup, penyidik memiliki ruang untuk mengembangkan perkara dan menetapkan tersangka baru sesuai ketentuan hukum,” katanya.

Namun, pengembangan perkara harus berdasarkan bukti, bukan sekadar dorongan untuk memperbanyak jumlah tersangka.

“Ukuran keberhasilan penegakan hukum bukan berapa banyak orang yang dijadikan tersangka, tetapi apakah penyidik mampu mengungkap secara terang siapa melakukan apa, dalam kapasitas apa, dengan kewenangan apa, dan bagaimana perbuatannya berhubungan dengan tindak pidana,” ujarnya.

Sekadar Tahu Belum Cukup

Zainab juga menyoroti kemungkinan adanya pihak yang mengetahui proses penerimaan THL tersebut.

Menurutnya, pengetahuan semata tidak otomatis menimbulkan pertanggungjawaban pidana.

Namun, persoalannya menjadi berbeda apabila seseorang memiliki kewenangan, mengetahui adanya penyimpangan, lalu dengan sengaja menggunakan kewenangannya untuk membiarkan, menyetujui, memerintahkan, atau memfasilitasi proses tersebut.

Karena itu, penyidik perlu menggali lebih jauh mengenai kapan seseorang mengetahui persoalan, apa yang diketahuinya, kewenangan yang dimiliki, serta tindakan yang dilakukan setelah mengetahui persoalan tersebut.

“Pertanyaannya bukan sekadar apakah dia tahu, tetapi kapan dia mengetahui, apa yang dia ketahui, kewenangan apa yang dimiliki, apa yang dilakukan setelah mengetahui, dan apakah tindakannya mempunyai hubungan dengan terjadinya tindak pidana,” katanya.

Terkait kemungkinan adanya pengembalian kerugian negara, Zainab mengatakan hal tersebut merupakan langkah positif dari sisi pemulihan keuangan negara.

Namun, pengembalian kerugian negara tidak otomatis menghapus pertanggungjawaban pidana apabila perbuatan yang dilakukan telah memenuhi unsur tindak pidana.

“Pemulihan kerugian negara dan pertanggungjawaban pidana adalah dua hal yang berbeda,” tegasnya.

Jangan Berhenti pada Pelaksana

Zainab menilai perkara THL Metro penting karena berkaitan dengan tata kelola pemerintahan.

Jika penyidikan menemukan adanya pola keputusan yang melibatkan beberapa tingkatan kewenangan, penegak hukum perlu melihat perkara tersebut secara komprehensif.

“Jangan hanya berhenti pada siapa yang menjalankan, tetapi juga telusuri siapa yang memutuskan dan siapa yang mempunyai kewenangan untuk menentukan,” katanya.

Meski demikian, ia meminta proses tersebut tetap objektif dan tidak menjadikan jabatan politik maupun pemerintahan sebagai dasar untuk mengaitkan seseorang dengan tindak pidana.

“Setiap orang harus bertanggung jawab atas perbuatannya sendiri dan tidak boleh dipertanggungjawabkan hanya karena jabatan atau hubungan dengan pihak lain,” ujarnya.

Zainab berharap penyidikan perkara tersebut dapat mengungkap seluruh rangkaian peristiwa secara transparan.

Jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, kata dia, hukum harus berjalan tanpa melihat jabatan maupun latar belakang politik.

Sebaliknya, seseorang yang baru disebut, diperiksa sebagai saksi, atau diketahui memiliki hubungan administratif dengan perkara belum cukup untuk menyimpulkan bahwa orang tersebut merupakan pelaku tindak pidana.

“Siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana harus bertanggung jawab, tetapi siapa pun yang belum terbukti tidak boleh terlebih dahulu dinyatakan bersalah,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *