Onetime.id, Bandar Lampung – Polemik pembebasan lima mantan pengurus Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Lampung oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung terus bergulir.
Pemerhati kebijakan hukum, sosial, dan publik, Benny N.A. Puspanegara, mendesak Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Norman Widjajadi untuk segera memberikan penjelasan terbuka kepada publik.
“Kalau memang ada kesalahan, segeralah minta maaf. Jangan bertahan dengan dalil lama yang sudah dipatahkan banyak ahli hukum,” kata Benny, pada Senin (8/9/2025).
Ia mengingatkan, sikap bertahan hanya akan merusak kredibilitas lembaga.
Benny menyinggung perbandingan kasus yang disampaikan Guru Besar Hukum Universitas Lampung (Unila), Prof Hamzah.
Di Riau, kata dia, perkara narkotika tetap diproses meski hanya ditemukan satu butir ekstasi.
Selain meminta BNNP menganulir keputusan pembebasan, Benny juga menilai perlu ada pemeriksaan terhadap penyidik yang menangani perkara itu.
Ia menduga ada kemungkinan Kepala BNNP “dikerjai” anak buah, atau bahkan mendapat tekanan dari pihak tertentu.
“Kalau ada tekanan, laporkan saja ke Kepala BNN Komjen Pol Suyudi Ario Seto,” ujarnya.
Menurut Benny, keputusan ini sudah melukai rasa keadilan masyarakat. Pasalnya, banyak warga kecil yang ditangani dengan pendekatan hukum lebih keras.
“Jangan sampai justru menjadi ruang bagi pemain narkoba. Ini sudah jadi perhatian orang-orang di Senayan, bahkan Istana pun pasti memantau,” katanya.
Ia mengingatkan, pasca-demonstrasi beberapa waktu lalu, pemerintah bersama TNI dan Polri berupaya menjaga kondusifitas publik.
“Jangan sampai keputusan BNNP Lampung menjadi polemik baru,” tutur Benny.
“Tujuan dibentuknya BNNP di setiap provinsi jelas: menekan penggunaan, peredaran, sekaligus memberi efek jera. Jangan sampai justru sebaliknya,” pungkasnya.