Onetime.id, Bandar Lampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memeriksa mantan Bupati Pesawaran dua periode, Dendi Ramadhona, terkait dugaan penyimpangan proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) senilai Rp8,2 miliar. Proyek itu bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022.
Pantauan awak media, Kamis (4/9/2025) malam, Dendi yang mengenakan kemeja putih terlihat keluar dari ruang pemeriksaan Kejati Lampung sekitar pukul 23.50 WIB. Ia mengaku diperiksa sejak sore hari.
“Sesuai kewenangan saya sebagai kepala daerah pada 2022, terkait adanya permasalahan SPAM di Dinas PUPR,” kata Dendi menjawab pertanyaan wartawan.
Saat ditanya jumlah pertanyaan yang dilontarkan penyidik, Dendi enggan merinci.
“Waduh, lupa menghitung saya,” ucapnya sambil tersenyum. Setelah itu, ia bergegas menuju mobil yang sudah menunggunya.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, membenarkan pemeriksaan tersebut.
“Hari ini kami juga melakukan pemanggilan tahapan penyelidikan terhadap (mantan) Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, terkait kegiatan pekerjaan yang ada di Pesawaran,” ujar Armen.
Armen menambahkan, selain Dendi, kejaksaan juga memanggil dan memeriksa belasan saksi lainnya.
Seluruhnya diperiksa dalam rangkaian penyelidikan dugaan penyimpangan proyek SPAM Kabupaten Pesawaran tahun 2022.