Onetime.id, Bandar Lampung – Dugaan lemahnya tata kelola keuangan di Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung kembali jadi sorotan publik.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan tahun 2023 mengungkap adanya dana gaji PNS yang seharusnya masuk kas daerah justru dikuasai pribadi oleh bendahara gaji Kecamatan Kemiling hingga habis dipakai.
Kasus ini bermula dari gaji seorang PNS berinisial AT, yang sejak November 2018 sampai Juli 2023 tidak menerima haknya karena mangkir kerja.
Total gaji yang seharusnya diterima mencapai Rp202,4 juta. Dari jumlah itu, BPK merekomendasikan Rp85,4 juta dikembalikan ke kas daerah, sementara Rp117 juta tetap hak AT.
Namun bukannya disalurkan melalui mekanisme resmi, uang Rp117 juta tersebut malah dikuasai RN, bendahara gaji Kecamatan Kemiling.
Dalam pemeriksaan, RN mengaku mulai menggunakan dana itu sejak September 2023 hingga habis pada Juni 2024.
“Karena rekening kecamatan tidak bisa dipakai dan rekening atas nama AT juga sudah tidak aktif, uang saya simpan sendiri dan akhirnya saya gunakan,” ungkap RN dalam LHP BPK.
Dana itu baru dikembalikan pada Maret 2025, nyaris dua tahun setelah seharusnya diserahkan, melalui bagian keuangan kecamatan untuk kemudian diberikan ke AT.
Camat Mengelak Sebut Temuan Tidak Ada
Saat wartawan mencoba untuk mengkonfirmasi Camat setempat, staf kecamatan sempat menyebut camat sedang tidak berada di tempat dan beristirahat.
Namun setelah dicek, Andi ternyata ada di ruang kerjanya.
Anehnya, ketika dimintai konfirmasi, Camat Kemiling Andi Darma Putra justru membantah adanya kasus itu.
“Gak dipakai siapa yang bilang, nggak ada itu” katanya singkat saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (22/8/2025).
Ironisnya, saat wartawan meminta agar diarahkan ke bagian keuangan kecamatan untuk mengkonfirmasi lebih lanjut, Andi enggan membantu.
“Cari saja sendiri kalau ada,” ujarnya dengan nada buang badan.