Onetime.id, Bandar Lampung – Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Lampung mendesak Kejaksaan Agung mengusut tuntas dugaan pelanggaran agraria yang melibatkan PT Sugar Group Companies (SGC).
Desakan itu disampaikan Ketua PGK Lampung Andri Trisko saat menjadi pembicara Diskusi Publik bertema Lampung Darurat Agraria Antara Penegakan Hukum atau Investasi Berkelanjutan? yang digelar HMI Cabang Bandar Lampung di Djaya House Cafe pada Sabtu, (9/8/2025).
“Ini bukan sekadar sengketa tanah, tapi menyangkut hak hidup rakyat, integritas hukum, dan kerugian negara. Kejagung harus mengambil langkah cepat dan tegas,” kata Andri.
PGK menyoroti dugaan pencaplokan ribuan hektare lahan oleh SGC di Tulang Bawang tanpa kompensasi memadai.
Temuan Pansus DPRD Tulang Bawang dan akademisi Universitas Lampung pada 2017 disebut sebagai pintu masuk mengungkap pelanggaran korporasi tersebut.
Wakil Ketua I PGK Lampung Basuki turut terlibat dalam investigasi kala itu.
Andri mengatakan pihaknya akan melaporkan kasus ini secara resmi ke Kejaksaan Agung dan menggelar aksi di Gedung Bundar sebagai tekanan publik.
“Investasi berkelanjutan hanya mungkin jika penegakan hukum kuat dan hak masyarakat terlindungi,” ujarnya.
PGK juga menilai rekomendasi ukur ulang lahan dari Komisi II DPR RI menjadi momentum penyelidikan.
“Ada indikasi niat jahat menggarap lahan di luar izin HGU. Itu berpotensi tindak pidana korupsi,” kata Andri.
Diskusi publik ini juga menghadirkan perwakilan aparat penegak hukum, akademisi, dan tokoh masyarakat.
Semua pihak sepakat konflik agraria di Lampung harus diselesaikan secara adil dan transparan.