Berita  

Nusron Ngeles soal HGU SGC, Tiga LSM Kepung DPR

Onetime.id, Bandar Lampung – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dinilai tidak memberikan kepastian terkait rencana pengukuran ulang lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Sugar Group Companies (SGC) di Lampung. Jawaban Nusron dianggap ngeles dan tidak menjawab substansi.

Saat ditanya soal jadwal pengukuran ulang, Nusron menyatakan proses tersebut bergantung pada adanya pemohon.

“Gini mas, kalau ukur ulang itu harus ada pemohon dulu. Pemohonnya ini baru, dari anggota DPR RI.

Kalau DPR yang mohon, maka harus pakai APBN,” kata Nusron usai Rapat Koordinasi bersama Gubernur, Wali Kota, dan Bupati se-Lampung di Balai Keratun, Selasa, 29 Juli 2025.

Ia menegaskan jika pemohon berasal dari pihak swasta, biaya pengukuran wajib ditanggung sendiri.

“Kalau semua pakai APBN, bisa jadi preseden buruk. Lama-lama duit negara habis buat ukur tanah korporasi,” ucap Nusron, tanpa merinci langkah konkret kementeriannya dalam perkara ini.

Pernyataan tersebut menuai respons dari sejumlah lembaga masyarakat sipil.

Ketua LSM Akar Lampung, Indra Musta’in, menilai pernyataan Nusron normatif namun menyiratkan sikap politis.

“Secara politik, pernyataan Nusron itu artinya kita mengamini permintaan DPR, tapi menyerahkan bola anggaran ke DPR,” ujar Indra.

Menurut dia, absennya mata anggaran dalam APBN 2025 berarti pengukuran baru bisa dilakukan jika dialokasikan dalam anggaran tahun berikutnya.

“Otomatis itu baru bisa dianggarkan tahun depan, bukan dalam waktu dekat,” ujarnya.

Meski demikian, Indra memastikan pihaknya bersama dua LSM lain tetap merujuk hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada 25 Juli 2025, yang dihadiri dan ditandatangani oleh empat Dirjen Kementerian ATR/BPN.

“Atas nama tiga lembaga, kami akan terus mendesak. Dalam waktu dekat, kami akan mendatangi Kementerian ATR/BPN sekaligus mendorong DPR RI bersikap tegas terhadap proses ukur ulang lahan SGC,” ujar Indra.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *