Onetime.id – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menaruh perhatian serius terhadap rencana pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Telukpandan dan Kawasan Industri Pesawaran (KITARAN).
Dalam rapat terbatas bersama jajaran Pemerintah Provinsi Lampung dan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, Selasa, 24 Juni 2025, Gubernur menekankan agar perencanaan kawasan itu tidak serampangan.
Penegasan itu muncul usai Dendi menyampaikan bahwa lahan seluas 1.000 hektar telah disiapkan untuk KEK Telukpandan. Namun, pernyataan itu segera memicu tanda tanya.

Pasalnya, berdasarkan data resmi Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Pesawaran tahun 2024, luas Kecamatan Telukpandan secara keseluruhan hanya 94,13 kilometer persegi atau setara 9.413 hektar bukan 1.000 hektar sebagaimana disampaikan Dendi dalam forum resmi.
Tak hanya luas wilayah yang terbatas, Kecamatan Telukpandan juga dihuni oleh lebih dari 38 ribu jiwa dengan kepadatan mencapai 412 jiwa per kilometer persegi.
Dari 10 desa yang ada, sebagian besar memiliki luasan yang sangat kecil, seperti Cilimus (1,19 ha), Sidodadi (5,63 ha), dan Hanura (4,16 ha). Ini menjadikan ketersediaan lahan skala besar sebagai sesuatu yang patut dipertanyakan.
Fakta Lapangan Tak Mendukung
Pada 2023, Telukpandan memiliki lebih dari 3.000 hektar lahan pertanian aktif, yang menghasilkan sekitar 1.591 ton padi sawah.
Aktivitas peternakan rakyat juga cukup berkembang. Total lahan yang digunakan masyarakat untuk kegiatan pertanian dan non-pertanian tercatat 10.078 hektar artinya hampir seluruh wilayah telah termanfaatkan.
Sementara itu, fasilitas pendukung KEK masih sangat terbatas. Hanya satu hotel tercatat di Desa Sukajaya Lempasing, dan sebelas penginapan tersebar di beberapa desa. Tiga desa bahkan tidak memiliki akses angkutan umum sama sekali.
Dari sisi ekonomi, hanya terdapat dua bank umum dan empat koperasi aktif di kecamatan ini. Kegiatan perdagangan masih didominasi oleh pasar tradisional dan minimarket skala kecil.
Masih Tahap Wacana
Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Bappeda Pesawaran, Alan Farona, menyebut rencana KEK Telukpandan masih dalam tahap pembahasan awal.
Ia membenarkan bahwa lahan yang dimaksud merupakan milik masyarakat dan swasta, termasuk lahan yang selama ini digunakan untuk aktivitas wisata.
“Rencana pengembangan terbagi dalam empat blok: Quen Artha, Ringgung, Mutun, dan Mahitam. Semuanya berada di luar kawasan hutan register,” kata Alan, Rabu, (25/6/2025).
Alan menambahkan, tahapan selanjutnya adalah menyatukan visi pembangunan antara pemerintah daerah, provinsi, dan pelaku usaha.
Pemerintah, kata dia, juga akan mengundang para pemilik lahan dan pelaku usaha eksisting untuk diajak bermitra dalam pengelolaan KEK.
“Kami masih dalam proses sinkronisasi data dan rencana. Tidak bisa terburu-buru, apalagi jika menyangkut data lahan dan kepemilikan,” ujarnya.