Komunitas Penat Lara Rayakan Tiga Tahun Menjaga Cinta pada Alam

Perayaan ini turut mendapat perhatian dari Pemerintah Provinsi Lampung.

Onetime.id – Komunitas Pendaki Nafas Tua Lampung Raya atau Penat Lara merayakan hari jadinya yang ketiga dengan penuh kehangatan di kawasan Gubak Hills, Way Gubak, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung, Sabtu malam, (21/6/2025).

Dalam suasana yang akrab di tengah alam terbuka, ratusan pendaki dari berbagai komunitas pecinta alam di Lampung hadir memeriahkan momen ulang tahun ini.

Acara diisi dengan rangkaian kegiatan seperti tumpengan, pembagian doorprize, hingga sesi refleksi yang menggugah kesadaran menjaga lingkungan dan mempererat solidaritas antar pendaki.

Ketua Penat Lara Lampung Raya, Handoko, menyampaikan rasa terima kasih atas dukungan dan kebersamaan seluruh anggota yang terus bertahan hingga usia ketiga komunitas tersebut.

“Tiga tahun bukan waktu singkat. Terima kasih untuk sahabat Penat Lara yang terus menjaga semangat kebersamaan dan cinta alam. Semoga semangat ini tak pernah padam,” ujar Handoko yang akrab disapa Bung Han.

Perayaan ini turut mendapat perhatian dari Pemerintah Provinsi Lampung.

Mewakili Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, Zulhaidir hadir dan mengapresiasi peran komunitas ini dalam menumbuhkan kesadaran mencintai alam.

“Mendaki bukan sekadar menaklukkan ketinggian, tapi juga membentuk karakter dan jiwa yang kuat. Kami berharap Penat Lara terus memberi dampak positif bagi lingkungan dan masyarakat,” ujarnya.

Dukungan juga datang dari Ketua Penat Lampung Utara, Zainurah atau Kak Nora.

Ia menyebut komunitas ini sebagai ruang belajar bersama dalam menjaga alam dan menebar manfaat sosial.

“Penat Lara bukan sekadar komunitas pendaki. Ini rumah yang saling menguatkan, saling berbagi,” kata Nora.

Puncak acara ditandai dengan pemotongan tumpeng sebagai simbol rasa syukur, disusul pembagian hadiah yang menambah semarak perayaan.

Gelak tawa, musik alam, dan kebersamaan malam itu menjadi pengingat bahwa cinta pada alam adalah napas panjang yang tak boleh putus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *