MK Gelar Sidang Sengketa PSU Pilkada Pesawaran, Palopo dan Mahulu

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU). Tangkap layar YouTube MK RI.

Onetime.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang kedua terkait sengketa Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) 2024 di Kabupaten Pesawaran, Kota Palopo, dan Kabupaten Mahakam Ulu.

Sidang digelar pada Selasa, 17 Juni 2025, untuk mendengarkan jawaban Termohon, keterangan pihak terkait, serta penjelasan dari Bawaslu.

Berdasarkan siaran Pers di laman Mk.ri.id Agenda berlangsung pukul 13.30 WIB di Ruang Sidang Panel 2, Lantai 2 Gedung I MK pada Jumat, (20/6/2025).

Tiga perkara yang diperiksa adalah perkara Nomor 325/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Kabupaten Pesawaran), 326/PHPU.WAKO-XXIII/2025 (Kota Palopo), dan 327/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Kabupaten Mahakam Ulu).

Dugaan Pelanggaran Terstruktur di Pesawaran

Dalam perkara Pesawaran, pemohon mempersoalkan hasil PSU yang memenangkan pasangan calon nomor urut 02 dengan perolehan 128.715 suara, unggul atas paslon nomor 01 yang memperoleh 88.482 suara.

Pemohon mendalilkan terjadinya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), termasuk kecurangan dalam penggunaan alat pertanian (alsintan) yang disamarkan sebagai bantuan pemerintah.

Selain itu, pemohon menyoroti keterlibatan aparat desa dan kegiatan reses DPRD yang diduga dijadikan ajang kampanye terselubung.

Pemohon juga menyertakan kesaksian warga yang mengaku dilarang memilih atau tidak diakomodasi dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), serta adanya pertemuan kepala desa se-Kabupaten Pesawaran di rumah dinas Bupati, yang dinilai sebagai bentuk konsolidasi kekuasaan oleh paslon petahana.

Mahulu: Isu Dinasti Politik dan Penggunaan ASN

Sementara itu, dalam sengketa Pilkada Mahakam Ulu, pemohon mempersoalkan keterlibatan Angela Idang Belawan, anak dari Bupati aktif Bonifasius Belawan Geh, sebagai calon dalam PSU.

Angela sebelumnya sempat didiskualifikasi MK karena terbukti melakukan pelanggaran serius.

Pemohon menilai pencalonan kembali Angela sebagai bentuk “pilkada dinasti” karena orang tuanya aktif menjabat dan turut membentuk tim pemenangan.

Selisih suara tipis sebesar 2.302 suara dijadikan dasar permintaan pembatalan hasil PSU.

Di Mahulu, pemohon juga menyoroti praktik politik uang senilai Rp2 juta per pemilih dan dugaan mobilisasi ASN, kepala desa, dan camat untuk memenangkan anak petahana.

Palopo: Dugaan Pelanggaran Administrasi

Dalam perkara Kota Palopo, pemohon mendalilkan keterlibatan pejabat daerah dalam mengarahkan ASN untuk berpihak pada calon tertentu. Salah satu dugaan adalah intervensi dalam pengelolaan informasi publik dan pertemuan-pertemuan di Lading Tower yang melibatkan pejabat pemerintahan setempat.

Berdasarkan seluruh dalil tersebut, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan hasil PSU dan mendiskualifikasi pasangan calon terpilih, serta menetapkan paslon lain sebagai pemenang Pilkada.

Mahkamah Konstitusi akan melanjutkan proses pembuktian sebelum memutus perkara secara resmi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *