Onetime.id – Pembangunan Gedung Instalasi Kedokteran Nuklir RSUD Abdul Moeloek (RSUDAM) Lampung yang menelan anggaran sekitar Rp 38 miliar menyisakan berbagai persoalan, meski telah diresmikan oleh Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal pada akhir Maret 2025.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, proyek tersebut berpotensi menyebabkan kerugian daerah hingga Rp 1,26 miliar.
Temuan itu terdiri dari kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan senilai Rp 896,86 juta serta potensi kekurangan penerimaan akibat keterlambatan pekerjaan sebesar Rp 370,18 juta.
“Masih ada sejumlah persoalan lain di RSUDAM,” kata Juru Bicara Pansus LHP BPK DPRD Lampung, Budhi Condrowati, dalam Rapat Paripurna DPRD Lampung, Selasa, (17/6/2025).
Condrowati menyebut ada pula temuan kelebihan pembayaran pada belanja gaji dan tunjangan PNS sebesar Rp 17,7 juta yang belum disetor ke kas daerah.
Selain itu, terdapat kesalahan penganggaran senilai Rp 9,24 miliar.
Dana itu semestinya dialokasikan sebagai belanja modal karena menghasilkan aset tetap, namun justru digunakan sebagai belanja barang dan jasa.
Proyek pembangunan ruang CATHLAB juga tercatat mengalami kelebihan pembayaran senilai Rp 69,43 juta karena ketidaksesuaian volume dan spesifikasi pekerjaan.
Pansus menilai pengelolaan barang di RSUDAM juga tidak optimal. Mutasi keluar-masuk barang tidak seluruhnya dicatat oleh petugas gudang dan pengurus barang, sehingga berpotensi menimbulkan penyimpangan.
Atas berbagai temuan itu, Pansus merekomendasikan reformasi menyeluruh dalam tata kelola keuangan dan aset RSUDAM, termasuk penguatan peran Satuan Pengawasan Intern (SPI), optimalisasi sistem e-logistik, serta pemberian sanksi kepada rekanan yang wanprestasi.
“Temuan ini merupakan bentuk kelalaian dalam pengelolaan dana publik sektor kesehatan dan berpotensi mengarah pada pidana korupsi,” ujar Condrowati.