Onetime.id – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mencatat permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Pesawaran, Lampung.
Gugatan tersebut diajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1, Supriyanto dan Suriansyah Rhalieb.
Berdasarkan Akta Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik Nomor 325/PHPU.BUP-XXII/2025, perkara itu didaftarkan pada Rabu, 11 Juni 2025, pukul 10.00 WIB.
Permohonan tersebut teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan nomor 325/PAN.MKle-ARPK/06/2025.
Permohonan diajukan melalui kuasa hukum pemohon, Anton Heri, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 29 Mei 2025.
Dalam perkara ini, pasangan Supriyanto–Suriansyah menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran selaku termohon.
Merujuk pada Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, MK akan menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan paling cepat empat hari kerja sejak tanggal registrasi perkara.
Plt. Panitera Mahkamah Konstitusi, Wiryanto, menandatangani akta perkara tersebut sebagai dokumen resmi pencatatan.






