Onetime.id, Bandar Lampung – Anggaran perjalanan dinas Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandar Lampung pada 2025 menjadi sorotan. Nilainya mencapai sekitar Rp457 juta atau hampir setengah miliar rupiah.
Presidium DPP Mataram, Fidla Arief, mempertanyakan transparansi dan efektivitas penggunaan anggaran tersebut.
Menurut dia, besarnya anggaran bukan satu-satunya persoalan. Yang lebih penting adalah memastikan setiap rupiah dari APBD menghasilkan manfaat yang jelas bagi masyarakat.
“Rp457 juta memang bukan angka terbesar dalam keseluruhan anggaran Dinkes. Tetapi karena bersumber dari APBD, publik berhak tahu uang itu digunakan untuk perjalanan ke mana, siapa yang berangkat, dan apa hasilnya,” kata Fidla saat dimintai keterangan melalui via Whatsapp pada Kamis, (20/8/2026).
Total anggaran Dinkes Bandar Lampung pada 2025 tercatat sekitar Rp180,7 miliar.
Di dalamnya terdapat sejumlah pos dengan nilai cukup besar, antara lain belanja jasa pihak ketiga sekitar Rp40,45 miliar, pelayanan dan penunjang BLUD Rp47,62 miliar, iuran jaminan kesehatan PBPU/BP kelas 3 Rp25,77 miliar, serta Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) puskesmas Rp11,25 miliar.
Fidla mengatakan besarnya anggaran kesehatan semestinya diikuti dengan keterbukaan dalam penggunaannya.
Termasuk untuk belanja perjalanan dinas yang secara nominal lebih kecil dibandingkan pos lainnya.
Menurut dia, masyarakat perlu mengetahui apakah perjalanan dinas tersebut berkaitan langsung dengan peningkatan pelayanan kesehatan, koordinasi program, pelatihan, pengawasan, atau kegiatan lain yang memiliki keluaran terukur.
Karena itu, rincian penggunaan anggaran perjalanan dinas layak dibuka.
Dokumen yang dapat menjadi rujukan antara lain surat tugas, tujuan perjalanan, jumlah peserta, lama perjalanan, komponen biaya, serta laporan hasil kegiatan.
“Jangan berhenti pada angka serapan anggaran. Yang harus dilihat adalah output dan manfaatnya. Kalau perjalanan dinas dilakukan, publik berhak tahu apa yang dibawa pulang untuk kepentingan pelayanan kesehatan masyarakat,” ujar Fidla.
Ia menegaskan sorotan tersebut bukan tudingan telah terjadi penyimpangan anggaran.
Namun, penggunaan APBD, kata dia, memiliki konsekuensi pertanggungjawaban kepada masyarakat.
Setiap pengeluaran harus memiliki dasar yang jelas, sesuai ketentuan, dibutuhkan, serta dapat dipertanggungjawabkan.
“Ini bukan soal menuduh ada penyimpangan. Ini soal transparansi. Uang publik harus bisa dijelaskan penggunaannya,” kata Fidla.
Dengan anggaran Dinkes yang mencapai ratusan miliar rupiah, menurut dia, keterbukaan terhadap pos-pos belanja menjadi bagian penting dari pengawasan publik.
“Rp457 juta mungkin kecil dibandingkan Rp180,7 miliar. Tapi bagi masyarakat, pertanyaannya sederhana: uang itu dipakai untuk apa dan apa hasilnya?” katanya.






