Kabid Mutasi dan Promosi ASN Lampung Tutupi Info Mutasi

Proses pelantikan sebanyak 44 pejabat eselon IV dilantik di Balai Keratun.

Onetime.id – Sikap tertutup kembali diperlihatkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung dalam pelantikan pejabat.

Sebanyak 44 pejabat eselon IV dilantik oleh Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela di Gedung Balai Keratun, Komplek Kantor Gubernur Lampung, Jumat (2/5/2025), namun tanpa publikasi resmi nama-nama yang dilantik.

Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Lampung Nomor 800.1.3.3/1805/VI.04/2025 dan 800.1.3.3/1841/VI.04/2025. Selain pejabat eselon IV, turut dilantik enam pejabat eselon III yang sebelumnya absen pada pelantikan Jumat (25/4/2025) lalu karena izin.

Ironisnya, saat awak media mencoba meminta daftar lengkap pejabat yang dilantik, BKD Lampung melalui Kepala Bidang Mutasi dan Promosi ASN, Rendi Reswandi, memilih bungkam.

Rendi bahkan terkesan menutup-nutupi informasi publik tersebut, yang seharusnya dapat diakses secara terbuka demi transparansi birokrasi.

Sikap ini memunculkan tanda tanya besar, mengingat pelantikan pejabat publik seharusnya bersifat terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Tertutupnya informasi ini justru mencederai semangat reformasi birokrasi dan akuntabilitas yang selama ini digaungkan pemerintah.

Dalam sambutannya, Wagub Jihan menekankan pentingnya etos kerja dan prinsip meritokrasi dalam pelantikan kali ini.

Ia menegaskan bahwa pengangkatan pejabat bukan sekadar seremoni atau “safari jabatan”, melainkan murni berdasarkan kemampuan dan kinerja.

“Pelantikan ini bukan hanya seremonial. Kami menilai Bapak/Ibu berdasarkan prinsip meritokrasi dan ditempatkan sesuai kapasitasnya,” ujar Wagub Jihan.

Ia juga mengingatkan agar para pejabat segera beradaptasi, bekerja cepat dan sigap dalam menyambut program 100 hari kerja Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung.

“Tidak ada lagi waktu untuk orientasi. Semuanya harus langsung kerja,” tegasnya.

Wagub Jihan menutup sambutannya dengan mengingatkan pentingnya disiplin ASN sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021, serta perlunya responsif terhadap kritik publik yang kian tajam.

Namun semua pesan tersebut terasa kontras dengan sikap BKD yang justru menghindari keterbukaan informasi kepada publik. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *