Onetime.id – Pelantikan pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) seharusnya menjadi momen penting dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang terbuka, akuntabel, dan profesional.
Namun, pelantikan 44 pejabat eselon IV dan enam pejabat eselon III di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung pada Jumat, 2 Mei 2025, justru menyisakan ironi.
Alih-alih mencerminkan transparansi dan semangat reformasi birokrasi, pelantikan ini ditandai dengan sikap tertutup dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD), khususnya Kepala Bidang Mutasi dan Promosi ASN, Rendi Reswandi, yang enggan memberikan informasi kepada publik.
Penolakan memberikan daftar nama pejabat yang dilantik, meskipun didasarkan pada keputusan resmi Gubernur Lampung, bukan hanya menunjukkan resistensi terhadap prinsip keterbukaan, tetapi juga melukai kepercayaan publik terhadap institusi birokrasi.
Dalam konteks demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik, setiap kebijakan dan keputusan publik, termasuk pelantikan pejabat, semestinya dapat diakses dan diawasi masyarakat.
Keterbukaan ini merupakan prasyarat bagi akuntabilitas dan kontrol publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Sikap BKD Lampung ini kontras dengan pernyataan Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya meritokrasi dan integritas ASN.
Ia menyatakan bahwa pelantikan dilakukan berdasarkan kapasitas dan kinerja, bukan sekadar formalitas atau ajang “safari jabatan.”
Namun, bagaimana publik dapat mempercayai proses yang diklaim meritokratis jika informasinya justru disembunyikan?
Meritokrasi membutuhkan keterbukaan sebagai syarat utama.
Masyarakat berhak mengetahui siapa yang menjabat, dengan latar belakang apa, serta proses dan kriteria penilaiannya.
Ketika informasi itu ditutupi, ruang untuk menilai objektivitas dan keadilan keputusan menjadi tertutup.
Akibatnya, ruang spekulasi pun terbuka lebar mulai dari dugaan nepotisme, jual beli jabatan, hingga praktik-praktik non-merit lain yang justru ingin diberantas dalam kerangka reformasi birokrasi.
Perilaku birokrasi yang tertutup terhadap media juga memperlihatkan masih lemahnya pemahaman atas posisi pers sebagai bagian dari kontrol demokrasi.
Dalam sistem pemerintahan yang sehat, media bukanlah musuh, melainkan mitra dalam menyampaikan informasi kepada publik.
Ketika pejabat birokrasi memilih bungkam dan bahkan “mempingpong” wartawan, hal ini menunjukkan ketidaksiapan menghadapi keterbukaan, serta resistensi terhadap akuntabilitas.
Ironi ini semakin kentara jika dibandingkan dengan semangat reformasi yang terus digaungkan pemerintah pusat maupun daerah.
Presiden, Menteri PAN-RB, hingga kepala daerah kerap menyuarakan pentingnya birokrasi yang adaptif, responsif, dan transparan.
Sayangnya, di tingkat pelaksana teknis, semangat tersebut kerap tereduksi oleh praktik-praktik lama yang sarat feodalisme birokratik tertutup, elitis, dan anti kritik.
Penegasan Wagub Jihan soal pentingnya disiplin ASN sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 dan kesiapan menjalankan program 100 hari kerja juga kehilangan makna bila tidak disertai komitmen institusional terhadap keterbukaan.
Disiplin ASN tidak hanya soal kehadiran atau kinerja administratif, tapi juga soal sikap profesional dalam melayani publik dan menjunjung prinsip transparansi.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa reformasi birokrasi bukan hanya urusan retorika dan seremoni pelantikan.
Ia menuntut perubahan budaya organisasi yang lebih mendalam, termasuk dalam hal komunikasi publik. Ketertutupan informasi dalam pelantikan pejabat ASN di Lampung menjadi cermin bahwa jalan menuju birokrasi modern dan terbuka masih panjang dan penuh tantangan.
Jika reformasi birokrasi benar-benar ingin diwujudkan, maka keberanian untuk membuka informasi kepada publik harus menjadi langkah awal.
Tanpa itu, segala jargon meritokrasi hanya akan menjadi hiasan pidato tanpa makna substansial.






