Onetime.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung resmi menyetujui usulan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Sungkai Bunga Mayang, yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Lampung Utara.
Persetujuan ini diberikan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung yang digelar pada Rabu, 23 April 2025, di ruang sidang utama.
Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lampung, Ahmad Giri Akbar, dan dihadiri oleh Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, serta sejumlah anggota DPRD dan perwakilan pemerintah daerah.
Dalam kesempatan itu, Komisi I DPRD Lampung melalui juru bicaranya, Rahmat Visa Ridi Arifin, membacakan rekomendasi terkait usulan pemekaran daerah tersebut.
Ia menyampaikan bahwa DPRD memberikan persetujuan atas pembentukan calon daerah persiapan Kabupaten Sungkai Bunga Mayang yang akan mencakup delapan kecamatan, yakni: Bunga Mayang, Sungkai Utara, Sungkai Tengah, Sungkai Selatan, Sungkai Jaya, Sungkai Barat, Hulu Sungkai, dan Muara Sungkai.
“DPRD Lampung menyetujui pembentukan calon daerah persiapan dengan cakupan delapan kecamatan tersebut,” ujar Rahmat.
Lebih lanjut, pihaknya merekomendasikan agar Pemerintah Kabupaten Lampung Utara sebagai daerah induk bertanggung jawab menyiapkan sarana dan prasarana pemerintahan, termasuk pendataan personil, pembiayaan, peralatan, dan dokumentasi.
Kabupaten induk juga diminta untuk menandatangani pernyataan kesediaan menyerahkan seluruh kebutuhan administratif dan operasional apabila daerah persiapan disahkan menjadi daerah otonomi baru.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Lampung juga diminta memfasilitasi proses transisi dan penyelenggaraan pemerintahan calon DOB tersebut agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyampaikan bahwa upaya pemekaran Sungkai Bunga Mayang bukan hal baru.
Usulan ini telah diinisiasi sejak 2004 oleh Tim Sembilan yang kala itu dipimpin oleh tokoh lokal, Ansori Djausal.
“Sudah 21 tahun perjuangan ini berjalan. Kita harap dengan adanya persetujuan DPRD hari ini, proses pembentukan Kabupaten Sungkai Bunga Mayang bisa segera terealisasi,” kata Mirza.
Menjawab soal kesiapan daerah, termasuk potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Mirza menegaskan bahwa semuanya telah melalui kajian menyeluruh oleh berbagai pihak, termasuk akademisi.
“Jika sudah sampai ke tahap ini, tentu sudah melalui analisis mendalam mengenai kelayakan daerah, baik dari aspek administratif, geografis, ekonomi, hingga sosial-budaya,” pungkasnya.
Dengan disahkannya persetujuan ini, langkah pembentukan Kabupaten Sungkai Bunga Mayang tinggal menunggu proses selanjutnya di tingkat pemerintah pusat.






