Pengamat Unila Sebut Putusan MK Bolehkan Anggota DPR Jadi Eksekutif

Pengamat Politik dari Fakultas Hukum Universitas Lampung, Budiono. Ilustrasi: Onetime.id

Onetime.id – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan terkait larangan pengunduran diri bagi calon anggota DPR, DPD, dan DPRD terpilih yang ingin maju dalam Pilkada.

Dalam putusan bernomor 176/PUU-XXII/2024, MK menegaskan bahwa caleg terpilih tetap diperbolehkan mengundurkan diri, tetapi bukan untuk mencalonkan diri dalam pemilihan lain, termasuk Pilkada.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Gedung MK pada Jumat, 21 Maret 2025.

MK menegaskan bahwa caleg yang sudah terpilih dalam Pemilu Legislatif tidak diperbolehkan mundur hanya untuk mencalonkan diri dalam Pilkada atau mengisi posisi kepala daerah melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW), meskipun PAW tersebut dilakukan oleh DPRD.

Menanggapi putusan tersebut, pengamat dari Fakultas Hukum Universitas Lampung, Budiono, menjelaskan bahwa larangan ini berlaku bagi caleg terpilih yang belum dilantik.

“Caleg yang telah terpilih dalam Pemilu, tetapi belum dilantik, dilarang mundur untuk maju dalam Pilkada atau PAW kepala daerah dan wakil kepala daerah. Ini karena jabatan tersebut pada dasarnya diperoleh melalui mekanisme pemilihan umum,” ujar Budiono kepada media onetime.id pada Senin, (24/3/2025).

Namun, Budiono menegaskan bahwa aturan ini tidak berlaku bagi anggota DPR dan DPRD yang telah dilantik.

“Anggota legislatif yang sudah dilantik tetap bisa mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah, baik melalui Pilkada langsung maupun mekanisme pemilihan oleh DPRD,” tambahnya.

Dengan adanya putusan ini, MK menegaskan bahwa mekanisme pemilihan legislatif dan eksekutif harus berjalan sesuai dengan prinsip ketatanegaraan, serta menghindari praktik politik yang berpotensi mengganggu stabilitas pemerintahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *