Ontime – Penyegelan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memunculkan kritik tajam terhadap Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Direktur WALHI Lampung, Irfan Tri Musri, menilai Wali Kota Eva Dwiana gagal menangani masalah persampahan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Menurut Irfan, TPA Bakung menghadapi sejumlah persoalan serius, seperti overkapasitas, kebakaran, pencemaran limbah cair (air lindi) dan gas, hingga pengelolaan limbah tinja yang tidak berjalan.
Selain itu, longsor dan keruntuhan dinding pembatas sampah memperburuk kondisi. “Permasalahan ini bukan hal baru, tetapi tidak pernah menjadi prioritas pemerintah kota,” tegas Irfan, Sabtu (28/12/2024).
Irfan juga menyoroti respons Pemkot yang dianggap lamban dan hanya bertindak setelah masalah terjadi. “Baru awal Desember 2024 terjadi kebakaran di TPA Bakung. Ini bukti kurangnya evaluasi dan langkah preventif,” ujarnya.
Irfan mengapresiasi langkah KLH yang menyegel TPA Bakung.
Namun, ia menegaskan bahwa penyegelan saja tidak cukup.
“KLH harus segera menegakkan hukum dan memberikan sanksi kepada pihak yang bertanggung jawab, termasuk Wali Kota Bandar Lampung, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, bahkan DPRD Bandar Lampung,” katanya.
Pernyataan Wali Kota Eva Dwiana yang mengaku tidak memahami alasan penyegelan TPA Bakung turut dikritik tajam oleh Irfan.
“Ini menunjukkan ketidakpahaman walikota terhadap tugasnya. Selama ini, Pemkot adalah aktor utama dalam pencemaran lingkungan hidup melalui TPA Bakung,” tambahnya.
TPA Bakung dinilai tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
UU tersebut mewajibkan pemerintah kabupaten/kota untuk menyelenggarakan pengelolaan sampah secara baik dan berwawasan lingkungan.
Penyegelan oleh KLH pada Sabtu (28/12/2024) menjadi sinyal bahwa pengelolaan sampah di Bandar Lampung perlu pembenahan besar-besaran.
“Wali kota tidak boleh lagi berpura-pura tidak tahu. Ini tanggung jawab pemerintah kota, dan perbaikan harus segera dilakukan,” tutup Irfan.






