Onetime.id, Bandar Lampung – Polemik penunjukan jabatan sementara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah kian memanas.
Setelah sorotan terhadap posisi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK), kini muncul persoalan baru terkait penunjukan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang dinilai bermasalah secara hukum administrasi.
Pusat Kajian Politik dan Pemerintahan Daerah (PUSKADA) Lampung Tengah menilai dua kasus ini bukan peristiwa terpisah, melainkan mencerminkan pola ketidaktertiban dalam tata kelola kepegawaian daerah.
Direktur Eksekutif PUSKADA Lampung Tengah, Rosim Nyerupa, menegaskan praktik penunjukan jabatan sementara yang berlangsung saat ini berpotensi mencederai prinsip meritokrasi, kepastian hukum, dan akuntabilitas pemerintahan.
Sorotan utama mengarah pada jabatan Plt Kepala Dinas BMBK yang dipegang Elvita Maylani sejak Maret 2025 hingga Maret 2026. Durasi tersebut dinilai melampaui batas kewajaran.
“Status Plt bukan jabatan permanen. Jika berlangsung hampir satu tahun, publik patut menduga ada kepentingan yang sedang diamankan, apalagi menjelang pelaksanaan APBD 2026,” ujar Rosim.
Ia merujuk Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2/SE/VII/2019 yang membatasi masa jabatan Plt maksimal enam bulan.
Dengan demikian, kondisi saat ini dinilai berpotensi sebagai bentuk pembiaran administratif.
Kejanggalan lain muncul dari perubahan keputusan yang dinilai tidak lazim. Plt Bupati Lampung Tengah, I Komang Koheri, sempat menunjuk Rahmat Daniel sebagai Plt Kepala Dinas BMBK melalui surat tertanggal 27 Februari 2026.
Namun, hanya dalam hitungan hari, keputusan itu dianulir dan Elvita Maylani kembali ditunjuk.
“Perubahan dalam waktu singkat ini menimbulkan tanda tanya besar. Apakah ada tekanan atau intervensi dalam proses pengambilan kebijakan?” kata Rosim.
Di tengah polemik tersebut, perhatian juga tertuju pada langkah Sekretaris Daerah, Welly Adiwantra, yang menerbitkan surat penunjukan Plh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan pada 14 April 2026.
Secara substantif, penunjukan Plh dinilai dapat dipahami karena pejabat definitif tengah mengikuti pendidikan di Lemhanas. Namun, persoalan muncul pada aspek formil kewenangan.
Rosim menyoroti tidak dicantumkannya frasa “atas nama Bupati” dalam surat tersebut. Dalam hukum administrasi, frasa ini menjadi indikator adanya mandat dari Kepala Daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
“Ketiadaan frasa itu menunjukkan potensi tidak adanya mandat. Apalagi Plt Bupati dalam kondisi aktif dan tidak berhalangan. Seharusnya kewenangan tetap berada di tangan kepala daerah,” ujarnya.
Kontradiksi semakin terlihat ketika surat Sekda tersebut justru merujuk pada surat Plt Bupati tertanggal 9 Januari 2026 yang menegaskan kepala dinas tetap menjalankan tugas meskipun mengikuti pendidikan Lemhanas.
“Ini cacat logika kewenangan. Dasar yang digunakan justru bertentangan dengan substansi keputusan,” tegas Rosim.
Dalam perspektif hukum administrasi, kewenangan pengangkatan dan penunjukan pejabat berada pada kepala daerah sebagai PPK, sebagaimana diatur dalam UU ASN, UU Administrasi Pemerintahan, PP Manajemen PNS, serta regulasi BKN.
“Sekda tidak memiliki kewenangan atribusi untuk menetapkan Plh secara mandiri. Tanpa mandat yang sah, keputusan tersebut berpotensi tidak berlaku secara hukum,” lanjutnya.
PUSKADA menilai rangkaian peristiwa ini mengarah pada indikasi pelampauan kewenangan (ultra vires), penyalahgunaan prosedur, hingga potensi maladministrasi.Bahkan, muncul kekhawatiran adanya dualisme kendali dalam pemerintahan daerah.
“Jika keputusan kepala daerah dapat dianulir oleh level di bawahnya, maka persoalannya bukan sekadar administrasi, tetapi soal siapa yang sebenarnya mengendalikan pemerintahan,” katanya.
Rosim menegaskan, kondisi ini berdampak langsung terhadap stabilitas birokrasi, perencanaan pembangunan, hingga pelaksanaan proyek daerah.
“Bagaimana pembangunan berjalan optimal jika kepemimpinan dinas tidak jelas? Ini menyangkut pelayanan publik,” ujarnya.
Sebagai langkah lanjutan, PUSKADA berencana melaporkan persoalan ini ke Badan Kepegawaian Negara, Ombudsman RI, dan Kementerian Dalam Negeri untuk dilakukan pemeriksaan menyeluruh.
Pihaknya juga mendesak agar jabatan strategis segera diisi oleh pejabat definitif melalui mekanisme yang sah dan transparan.
Di akhir pernyataannya, Rosim menyampaikan ultimatum kepada Plt Bupati dan Sekda agar segera membenahi tata kelola pemerintahan.
“Rakyat membutuhkan pelayanan, bukan konflik kewenangan. Jika jabatan terus dijadikan alat kekuasaan, yang runtuh bukan hanya birokrasi, tetapi juga kepercayaan publik,” pungkasnya.






