Onetime.id, Bandar Lampung – Kematian Brigpol Arya Supena di tangan pelaku curanmor bukan sekadar kabar duka.
Peristiwa ini menjadi alarm keras atas memburuknya situasi keamanan di Provinsi Lampung.
Penggiat Ruang Demokrasi (RuDem) merespons cepat. Dalam rapat daring, Sabtu (9/5/2026) petang, mereka merumuskan petisi berisi desakan serius kepada aparat dan pemerintah untuk tidak lagi setengah hati menangani kejahatan jalanan.
Nama-nama seperti Dr. Wendy Melfa, Dr. Budiyono, Dr. Dedy Hermawan, Dr. Agus Nompitu, hingga Fajrun Najah Ahmad terlibat dalam perumusan sikap tersebut.
RuDem menilai, tren kriminalitas di Lampung bukan sekadar meningkat, tetapi sudah memasuki fase yang mengkhawatirkan.
Data menunjukkan, kasus kejahatan konvensional naik dari 11.075 pada 2024 menjadi 11.954 di 2025.
Lebih jauh, mereka melihat kejahatan curas dan curanmor kini tidak lagi sporadis. Polanya terstruktur dari perencanaan, eksekutor lapangan, hingga jaringan penampung hasil kejahatan.
“Ini bukan lagi kriminal biasa. Ini sudah sistematis,” menjadi nada kuat dalam petisi tersebut.
Di sisi lain, RuDem menyoroti lemahnya aspek pencegahan.
Mereka mendorong pelibatan masyarakat secara nyata dengan mengaktifkan kembali kelompok-kelompok keamanan di tingkat bawah yang selama ini cenderung mati suri.
Namun, poin paling keras dalam petisi itu adalah dorongan agar kejahatan curas dikategorikan sebagai extraordinary crime.
Dengan status tersebut, aparat kepolisian dinilai perlu mengambil langkah tegas dan terukur, termasuk penggunaan senjata api demi menciptakan efek gentar.
Tak berhenti di pelaku lapangan, RuDem juga menuntut pembongkaran ekosistem kejahatan.
Mulai dari peredaran senjata api ilegal, senjata tajam, kunci letter T, hingga praktik penadahan yang selama ini menjadi “urat nadi” kejahatan curanmor.
Koordinator RuDem, Dr. Wendy Melfa, menyebut kondisi Lampung saat ini sudah tidak bisa ditangani dengan cara biasa.
Ia mendorong adanya langkah “pembersihan” yang terukur, sebagaimana operasi pemberantasan premanisme.
“Ini saatnya tindakan nyata. Masyarakat harus berdiri bersama aparat untuk melawan kejahatan curas,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan, rasa aman adalah hak konstitusional warga negara.
Negara, melalui aparat kepolisian, tidak boleh gagal menjamin hal tersebut.
“Lampung sudah masuk kategori rawan kriminalitas. Tidak ada pilihan lain selain memperkuat sinergi dan bertindak lebih tegas,” pungkasnya.






