Ditresnarkoba Polda Lampung Jemput Buronan Asnawi dari Aceh untuk Proses Persidangan

Onetime.id, Bandar Lampung – Setelah lebih dari dua tahun menjadi buronan usai melarikan diri dari Rumah Tahanan (Rutan) Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Lampung, narapidana kasus narkotika Asnawi bin M. Husin akhirnya kembali ke Lampung.

Asnawi resmi dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lhokseumawe, Aceh, menuju Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung untuk melanjutkan proses hukum atas perkara narkotika yang ditangani Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung.

Seluruh rangkaian kegiatan pemindahan tersebut dipimpin langsung oleh Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Lampung, AKBP Radius bersama tim guna memastikan proses pengawalan, pengamanan, hingga serah terima narapidana berjalan sesuai prosedur.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Yuni Iswandari Yuyun, S.I.K., M.H., mengatakan pemindahan tersebut dilakukan setelah seluruh persyaratan administrasi dan persetujuan dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia dinyatakan lengkap.

“Pemindahan narapidana ini dilakukan untuk kepentingan proses pelimpahan perkara kepada Jaksa Penuntut Umum hingga proses persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan sesuai prosedur dan pengamanan dilakukan secara maksimal,” kata Yuni pada Senin, (13/7/2026).

Menurutnya, proses pemindahan berlangsung selama tiga hari, mulai 8 hingga 10 Juli 2026.

Yuni menjelaskan, kasus ini bermula ketika Asnawi kabur dari Rutan Dit Tahti Polda Lampung pada Rabu, 6 Desember 2023 sekitar pukul 03.00 WIB bersama tiga tahanan lainnya.

Peristiwa tersebut sempat menjadi perhatian publik karena para tahanan berhasil melarikan diri dari ruang tahanan sebelum akhirnya Polda Lampung menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan melakukan pengejaran secara intensif.

Meski berstatus buronan, proses penyidikan perkara narkotika yang menjerat Asnawi tetap berjalan.

Berkas perkara tersangka bahkan telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Lampung melalui surat tertanggal 13 Maret 2024.

Pelarian Asnawi akhirnya berakhir pada 26 April 2025. Ia ditangkap personel Satresnarkoba Polres Aceh Utara sekitar pukul 19.30 WIB.

Ironisnya, saat diamankan, Asnawi kembali terlibat tindak pidana narkotika dengan barang bukti sekitar satu kilogram sabu.

Tak hanya itu, selama menjalani pidana di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe, Asnawi juga diketahui kembali berurusan dengan hukum.

Ia disebut terlibat dalam perkara dugaan penyelundupan senjata api ilegal serta penganiayaan terhadap sesama warga binaan.

Untuk menuntaskan perkara narkotika yang ditangani Ditresnarkoba Polda Lampung, penyidik kemudian berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Lampung agar Asnawi dapat dipindahkan ke Lampung.

Kapolda Lampung selanjutnya mengajukan permohonan pemindahan narapidana kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui surat tertanggal 22 Mei 2026.

Permohonan tersebut akhirnya disetujui melalui surat Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia tertanggal 29 Mei 2026 tentang persetujuan pemindahan narapidana atas nama Asnawi bin M. Husin.

Tim penjemput yang dipimpin AKBP Radius kemudian bertolak dari Bandara Radin Inten II menuju Bandara Kualanamu, Medan, pada 8 Juli 2026.

Keesokan harinya, tim melanjutkan perjalanan darat menuju Lapas Kelas IIA Lhokseumawe. Pada 9 Juli 2026 pukul 17.00 WIB dilakukan serah terima narapidana dari pihak Lapas kepada personel Ditresnarkoba Polda Lampung.

Selama proses pemindahan, seorang petugas Lapas Lhokseumawe turut mendampingi hingga narapidana tiba di Bandar Lampung.

Asnawi kemudian diterbangkan dari Bandara Kualanamu menuju Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, sebelum melanjutkan penerbangan ke Bandara Radin Inten II Lampung.

Setibanya di Lampung sekitar pukul 20.30 WIB pada 10 Juli 2026, Asnawi langsung diserahkan kepada pihak Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung.

“Penyerahan narapidana telah dilakukan sesuai prosedur kepada Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung. Selanjutnya yang bersangkutan akan menjalani tahapan penuntutan dan persidangan atas perkara narkotika yang ditangani Ditresnarkoba Polda Lampung,” tutup Kombes Pol. Yuni Iswandari Yuyun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *