Tiga Terdakwa Korupsi SPAM Pesawaran Titipkan Rp2,55 Miliar, Dua Lainnya Belum Bergerak

Tiga dari lima terdakwa menitipkan uang pengganti dengan total Rp2,55 miliar. Dok: Amri/Lihatwarta.

Onetime.id, Bandar Lampung – Uang mulai mengalir ke kas negara menjelang babak tuntutan perkara dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran.

Tiga dari lima terdakwa menitipkan uang pengganti dengan total Rp2,55 miliar.

Namun, langkah itu tidak menghapus dugaan pidana yang sedang mereka hadapi.

Fakta tersebut terungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa, 7 Juli 2026.

Majelis hakim menyebut penitipan uang berasal dari Dendi Ramadhona sebesar Rp1 miliar, Syahril Rp1,2 miliar, dan Zainal Fikri Rp350 juta.

Hakim anggota Edi Purbanus mengatakan penitipan tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara yang diduga timbul dalam proyek SPAM Pesawaran.

“Dalam persidangan ini telah dilakukan pemulihan kerugian negara melalui penitipan uang oleh terdakwa,” kata Edi di hadapan majelis.

Sidang hari itu beragendakan pemeriksaan terdakwa Dendi Ramadhona. Di luar ruang sidang, jaksa mengingatkan bahwa uang yang dititipkan bukanlah tiket untuk lolos dari jerat hukum.

Pelaksana Tugas Kepala Seksi Penuntutan Kejaksaan, Agus Kurniawan, mengatakan pengembalian kerugian negara memang akan menjadi salah satu pertimbangan dalam penyusunan tuntutan.

Namun, pengembalian itu tidak menghapus pertanggungjawaban pidana.

Dengan kata lain, uang bisa kembali, tetapi proses hukum tetap berjalan.

Di tengah tiga terdakwa yang mulai mengembalikan sebagian kerugian negara, dua nama lain masih belum melakukan langkah serupa, yakni Adal Linardo dan Syahril Ansori.

Kontras itu menjadi sorotan menjelang sidang pembacaan tuntutan yang dijadwalkan pada Jumat, 10 Juli 2026.

Kasus SPAM Pesawaran sendiri menyedot perhatian publik bukan semata karena besarnya dugaan kerugian negara. Proyek yang semestinya menghadirkan akses air bersih bagi masyarakat justru berakhir di ruang sidang.

Ketika anggaran negara dipersoalkan di pengadilan, publik kembali diingatkan bahwa biaya terbesar dari korupsi bukan hanya rupiah yang hilang, melainkan layanan publik yang tak pernah benar-benar sampai kepada warga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *