Ketua IWO Tolak Penghargaan Polda Lampung, Nilai Narasi Piagam Mengganggu Independensi Pers

Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Provinsi Lampung, Aprohan Saputra. Ilustrasi AI.

Onetime.id, Bandar Lampung – Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Provinsi Lampung, Aprohan Saputra, menolak piagam penghargaan yang diterbitkan Polda Lampung atas namanya.

Ia menilai narasi dalam piagam tersebut tidak sesuai dengan fakta dan berpotensi menimbulkan persepsi keliru mengenai independensi pers.

Piagam bernomor Kep/281/VI/2026 yang ditandatangani Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf tertanggal 30 Juni 2026 itu menyebut penghargaan diberikan kepada Ketua IWO Lampung sebagai bentuk apresiasi atas “peran serta media mitra Polri yang telah memberikan kontribusi luar biasa terhadap institusi Polri di Polda Lampung.”

Aprohan mengaku tidak pernah menerima maupun diberitahu mengenai penghargaan tersebut.

Ia baru mengetahui keberadaan piagam itu setelah melihat dokumentasi yang beredar seusai peringatan Hari Bhayangkara ke-80.

“Saya tidak pernah merasa memberikan kontribusi kepada Polda Lampung sebagaimana yang tertulis dalam piagam itu. Kalimat tersebut menurut saya terlalu berlebihan dan tidak sesuai dengan kenyataan,” kata Aprohan, pada Jumat, (3/7/2026).

Ia mempertanyakan proses pemberian penghargaan yang dilakukan tanpa sepengetahuannya.

“Kapan ini dibagikannya? Kok saya tidak dikasih tahu? Di mana posisi piagam ini sekarang?” ujarnya.

Aprohan juga menyoroti penulisan identitas penerima yang dinilainya tidak lengkap. Dalam piagam tersebut hanya tercantum nama “Aprohan”, tanpa nama lengkap sebagaimana identitas resminya.

Namun, bagi Aprohan, persoalan utama bukan terletak pada administrasi, melainkan substansi penghargaan.

Menurutnya, hubungan antara media dan kepolisian merupakan hubungan profesional dalam menjalankan fungsi jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers, bukan hubungan yang dapat dimaknai sebagai bentuk kontribusi kepada institusi tertentu.

Ia khawatir redaksi penghargaan tersebut justru menimbulkan kesan bahwa media berpihak kepada kepolisian.

“Kalimat ‘memberikan kontribusi luar biasa terhadap institusi Polri di Polda Lampung’ menurut saya sangat berlebihan. Saya rasa ini fitnah terhadap saya, karena saya tidak pernah merasa berkontribusi kepada Polda Lampung,” katanya.

Aprohan meminta Polda Lampung menjelaskan secara terbuka dasar penilaian yang digunakan hingga dirinya ditetapkan sebagai penerima penghargaan.

“Saya bertanya ke Polda Lampung, kontribusi yang seperti apa yang dimaksud?” ujarnya.

Ia mempertanyakan makna kata “kontribusi” yang digunakan dalam piagam tersebut.

“Apa saya pernah iuran? Apa saya pernah memberi sumbangan kepada Polda? Kontribusi seperti apa yang dimaksud?” katanya.

Menurut Aprohan, apabila yang dimaksud adalah pemberitaan media, maka seluruh karya jurnalistik merupakan pelaksanaan tugas pers yang dilakukan untuk memenuhi hak publik memperoleh informasi, bukan bentuk dukungan terhadap institusi mana pun.

Atas dasar itu, ia menyatakan menolak menerima piagam penghargaan tersebut karena dinilai bertentangan dengan prinsip independensi pers yang selama ini dijunjungnya.

“Saya menolak piagam penghargaan dari Polda Lampung,” kata Aprohan.

Hingga berita ini ditulis, Polda Lampung belum memberikan keterangan resmi mengenai dasar penetapan Aprohan sebagai penerima penghargaan maupun alasan penggunaan frasa “memberikan kontribusi luar biasa terhadap institusi Polri di Polda Lampung.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *