Berita  

Hibah Rp350 Juta Era Eva Dwiana, Aroma Nepotisme Menguat

Ilustrasi.

Onetime.id, Bandar Lampung – Benny N.A. Puspanegara, pemerhati kebijakan hukum dan publik, melontarkan kritik keras atas dugaan tata kelola hibah di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung.

Ia menyoroti informasi ihwal penyaluran dana hibah Rp350 juta kepada Yayasan Siger Prakarsa Bunda yang disebut belum genap setahun memperoleh pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM.

Yayasan tersebut diketuai Dr. Khaidarmansyah dan disebut didirikan serta dibina oleh Eka Afriana, yang memiliki relasi keluarga dengan Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana.

Jika informasi itu akurat, Benny menilai persoalan tak lagi sekadar administratif, melainkan menyentuh kepatuhan hukum, potensi konflik kepentingan, dan etika kekuasaan.

Ia merujuk ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang hibah daerah yang mensyaratkan kriteria tertentu bagi organisasi kemasyarakatan berbadan hukum, termasuk aspek legalitas dan keberlanjutan.

Hibah, menurut regulasi, juga tidak boleh diberikan secara terus-menerus tanpa dasar yang jelas.

“Pertanyaannya sederhana: apakah regulasi hanya formalitas? Apakah APBD bisa dikelola berdasarkan kedekatan personal?” ujar Benny dalam pernyataan tertulisnya pada Minggu, (22/2/2026).

Ia menilai, bila rencana penganggaran lanjutan tetap dipaksakan meski menuai penolakan di DPRD, maka hal itu berpotensi dikategorikan sebagai maladministrasi dan mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Benny juga mendesak aparat pengawasan internal pemerintah, inspektorat, hingga penegak hukum untuk menelaah persoalan ini secara objektif dan transparan.

Menurut dia, publik berhak memperoleh kejelasan agar tidak muncul kesan hukum diterapkan secara tebang pilih.

“Negara dibangun atas asas hukum, bukan asas kedekatan. Kekuasaan tanpa kepatuhan pada aturan hanya akan menggerus kepercayaan publik,” katanya.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kota Bandar Lampung terkait tudingan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *