Lentera Lampung Dukung Kejagung–KPK Usut HGU PT SGC

Direktur Bantuan Hukum Lentera Lampung, Toni Mahasan. Ilustrasi: Gemini.

Onetime.id, Bandar Lampung – Direktur Bantuan Hukum Lentera Lampung, Toni Mahasan, mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengusut dugaan korupsi di balik terbitnya Hak Guna Usaha (HGU) PT Sugar Group Companies (SGC) di Lampung.

Toni menilai pengusutan tersebut penting untuk membuka asal-usul penerbitan HGU seluas 85.244 hektare di atas lahan milik Kementerian Pertahanan yang dikelola TNI Angkatan Udara.

“Saya mengapresiasi langkah Kejagung–KPK yang mengusut dari awal bagaimana tanah Kemenhan bisa beralih menjadi HGU PT SGC. Sudah tepat jika negara tidak hanya mencabut izin HGU, tetapi juga menelusuri proses awal penerbitannya,” kata Toni, pada Sabtu, (24/1/2026).

Menurut Toni, negara tidak boleh berhenti pada pencabutan HGU atas lahan Kemenhan semata.

Pemerintah juga didorong menelusuri HGU PT SGC lainnya yang selama ini bersinggungan dengan tanah ulayat masyarakat.

“Negara tidak boleh tebang pilih. Ini momentum untuk menyelesaikan seluruh carut-marut HGU PT SGC yang selama ini menjadi tuntutan masyarakat adat,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid mencabut HGU lahan di Lampung seluas 85.244,925 hektare milik anak usaha PT Sugar Group Companies.

Pencabutan tersebut merupakan tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2015, 2019, dan 2022.

Sebanyak enam perusahaan yang HGU-nya dicabut, yakni PT CPB, PT GPA, PT ILCM, PT ILM, PT MKS, dan PT SIL.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *