Kejati Lampung Sita 40 Tas Mewah Senilai Rp800 Juta, Diduga Milik Istri Dendi

Tas berbagai merek seperti Hermes, Chanel, Louis Vuitton, Gucci, Prada, Fendi, hingga YSL itu diduga milik Nanda Indira Bastian, istri Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona. Dok: Ist.

Onetime.id, Bandar Lampung – Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung menyita 40 tas mewah bernilai sekitar Rp800 juta dalam penyidikan dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Air Minum dan perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Disperkim Pesawaran tahun 2022.

Tas berbagai merek seperti Hermes, Chanel, Louis Vuitton, Gucci, Prada, Fendi, hingga YSL itu diduga milik Nanda Indira Bastian, istri Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona.

Saat dikonfirmasi, Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya hanya memberi jawaban pendek soal identitas pemilik tas tersebut. “Ok,” kata Armen melalui pesan WhatsApp, Rabu malam, 10 Desember 2025.

Penyitaan itu dilakukan setelah tim penyidik Pidsus menggeledah sejumlah lokasi di Tanjung Karang Timur, Tanjung Karang Barat, Rajabasa, Kemiling, serta di Gedong Tataan dan Way Lima.

Penggeledahan dilakukan untuk menelusuri aliran dana dugaan korupsi DAK Air Minum tahun 2022.

Selain tas bermerek, penyidik juga menyita sejumlah aset lain sebagai langkah asset recovery, di antaranya:

8 unit kendaraan roda empat dan roda dua dengan taksiran nilai Rp1 miliar.

Uang tunai rupiah dan mata uang asing setara Rp2.273.148.653.

Tanah dan bangunan sebanyak 26 Sertifikat Hak Milik yang tercatat atas nama pihak lain, namun diduga dikuasai para tersangka, dengan estimasi nilai Rp41 miliar.

Total nilai aset yang disita dalam perkara ini mencapai Rp45,27 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *