Bandar Lampung – Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Kota Bandar Lampung menggelar aksi di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Rabu, (15/10/2025).
Dalam aksinya, mereka mendesak jajaran Kejati menolak segala bentuk dana hibah dari Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Ketua PGK Kota Bandarlampung, Berly, mengatakan desakan itu muncul karena di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih sulit, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana justru memberikan dana hibah sebesar Rp60 miliar kepada Kejati Lampung.
Padahal, kata dia, lembaga kejaksaan merupakan instansi vertikal yang sudah memiliki anggaran operasional dari APBN.
“Kami mendesak Kejati Lampung menolak dana hibah dari Pemkot Bandar Lampung. Jangan hanya pemberi yang kami tekan, penerima juga harus ditekan. Ini soal keadilan dan kepatutan,” ujar Berly di depan kantor Kejati Lampung.
Ia menilai, penyaluran hibah kepada lembaga vertikal rawan menimbulkan konflik kepentingan, terlebih jika lembaga tersebut juga berwenang mengawasi dan menegakkan hukum terhadap pemerintah daerah.
Menanggapi aksi tersebut, Kejati Lampung diwakili oleh Kepala Seksi Politik dan Hukum I (Kasi Polhukam I), M. Nurul Hidayat, yang menerima langsung aspirasi massa.
Ia menyampaikan permohonan maaf karena Kepala Seksi Intelijen dan Kepala Seksi Penerangan Hukum tengah mengikuti pendidikan dan pelatihan di Jakarta.
“Pada dasarnya semua aspirasi yang disampaikan teman-teman PGK akan kami tampung dan diteruskan ke pimpinan,” kata Nurul.






