Polda Lampung Sita 61,9 Kg Sabu dan 19.696 Butir Ekstasi, 10 Tersangka Ditangkap

Sepanjang Oktober 2026, polisi mengungkap lima perkara narkoba dengan menangkap 10 tersangka.

Onetime.id, Bandar Lampung – Polda Lampung menyatakan perang terhadap jaringan peredaran gelap narkotika.

Sepanjang Oktober 2026, polisi mengungkap lima perkara narkoba dengan menangkap 10 tersangka.

Dari pengungkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 61,9 kilogram sabu, 33,1 kilogram ganja, 19.696 butir ekstasi, serta 2.143 butir etomidate.

Kapolda Lampung Brigjen Pol Yustan Alpiani mengatakan, pengungkapan lima perkara tersebut merupakan bukti keseriusan jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Lampung.

“Kami pastikan tidak ada ruang bagi peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Lampung. Kami akan menindak tegas para pelaku, baik jaringan lokal maupun internasional,” kata Yustan, Rabu (4/11/2026).

Menurut Yustan, narkotika merupakan kejahatan luar biasa yang mengancam keamanan masyarakat dan masa depan generasi muda.

Karena itu, pemberantasan narkoba tidak boleh hanya menyasar kurir atau pelaku di lapangan. Polisi juga harus membongkar jaringan yang lebih besar, termasuk pihak-pihak yang mengendalikan peredaran narkotika.

Para tersangka yang ditangkap dijerat sejumlah ketentuan pidana, di antaranya Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Penerapan pasal lainnya disesuaikan dengan peran dan keterlibatan masing-masing tersangka.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Polda Lampung memutus mata rantai peredaran narkotika sekaligus mempersempit ruang gerak jaringan pengedar yang menjadikan Lampung sebagai wilayah peredaran maupun jalur distribusi narkoba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *