Onetime.id, Bandar Lampung – Sebuah mobil yang semula disebut sebagai jaminan utang, kini justru menyeret nama anggota DPRD Kota Bandar Lampung, Yuhadi, ke dalam pusaran perkara dugaan penggelapan kendaraan rental yang melibatkan anggota DPRD lainnya, Yunika Indahayati.
Yuhadi mengaku tidak pernah menyangka kendaraan yang dititipkan kepadanya itu ternyata bermasalah.
Ia menyebut, awalnya mobil tersebut diserahkan Yunika sekitar Maret 2026 sebagai pegangan atas pinjaman uang yang diberikannya.
Cerita itu bermula ketika Yunika meminjam sejumlah uang kepadanya. Tak lama berselang, sebuah mobil dititipkan di rumah Yuhadi.
Saat itu, Yuhadi mengaku sempat menanyakan asal-usul kendaraan tersebut. Yunika, menurut dia, menyampaikan bahwa mobil itu milik orang tuanya.
“Sesungguhnya saya juga jadi korban. Sekitar bulan Maret, saudari Yunika meminjam uang kepada saya. Tidak beberapa lama, dia menitipkan satu unit kendaraan. Saya tanya, ini kendaraan siapa? Dijawab, kendaraan ibunya,” kata Yuhadi pada Jumat, (30/10/2026).
Yuhadi mengaku menerima kendaraan tersebut bukan untuk memilikinya, melainkan sebagai jaminan pinjaman.
Ia mengatakan, Yunika menyebut mobil itu sekadar pegangan agar dirinya merasa yakin terhadap pinjaman tersebut.
“Kenapa ditaruh di rumah saya? Yunika menjawab, buat pegangan dan jaminan utang saja, biar saya percaya,” ujarnya.
Namun, belakangan Yuhadi mengaku baru mengetahui bahwa kendaraan tersebut ternyata milik usaha rental mobil, bukan milik orang tua Yunika sebagaimana yang disampaikan kepadanya.
“Saya baru tahu setelah diperiksa polisi. Ternyata kendaraan itu milik rental,” katanya.
Yuhadi juga membantah bahwa dirinya menerima mobil tersebut melalui transaksi gadai dengan Yunika.
Ia menegaskan, seluruh keterangan mengenai asal-usul kendaraan dan penyerahannya telah disampaikan kepada penyidik Polda Lampung.
Ia membenarkan telah dipanggil untuk dimintai keterangan terkait keberadaan kendaraan tersebut.
“Semua sudah saya jelaskan kepada penyidik. Coba langsung tanya ke penyidik, bukti sudah di Polda Lampung,” ujarnya.
Yuhadi mengatakan, ketika polisi mendatangi kediamannya, kendaraan tersebut langsung diserahkan kepada petugas.
Ia menegaskan tidak berupaya menyembunyikan ataupun mempertahankan mobil yang belakangan diketahui bermasalah itu.
“Mobil itu saat polisi datang langsung saya serahkan,” katanya.
Polisi Cocokkan Keterangan
Sebelumnya, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, AKBP Ujang Supriyanto, membenarkan bahwa satu unit kendaraan yang berkaitan dengan perkara tersebut pernah berada dalam penguasaan Yuhadi.
Pada Rabu (28/10/2026), Ujang mengatakan penyidik masih mencocokkan keterangan para saksi, pelapor, dan terlapor.
Menurut dia, terdapat sekitar tujuh kendaraan yang berkaitan dengan perkara tersebut. Sejumlah pemilik kendaraan maupun pihak yang pernah menguasainya telah dimintai keterangan.
Penyidik masih menemukan sejumlah keterangan yang belum selaras. Karena itu, pemeriksaan lanjutan diperlukan untuk merangkai peristiwa secara utuh.
Polisi juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Meski demikian, seseorang yang pernah menguasai kendaraan atau dimintai keterangan belum tentu terlibat dalam tindak pidana.
Berawal dari Laporan Pemilik Rental
Kasus ini bermula dari laporan seorang pemilik usaha rental mobil berinisial D ke Polda Lampung pada 7 Agustus 2026.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/593/VIII/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG.
Pelapor mengklaim mengalami kerugian sekitar Rp1,16 miliar akibat sejumlah kendaraan yang disewakan dan diduga tidak dikembalikan sesuai kesepakatan.
Dalam perkembangan sebelumnya, Yunika Indahayati telah menjalani pemeriksaan penyidik pada Selasa (20/10/2026). Ia mengaku mendapat 29 pertanyaan selama pemeriksaan.
Melalui kuasa hukumnya, Yunika membantah dugaan penggelapan tersebut. Pihaknya menyatakan kendaraan yang dipersoalkan telah diserahkan kepada pemilik rental dan pembayaran uang sewa dilakukan secara rutin.
Kini, penyidik masih berupaya menyelaraskan berbagai keterangan untuk mengungkap duduk perkara sebenarnya.
Di antara cerita pinjam-meminjam, mobil yang dititipkan, dan klaim kepemilikan yang berbeda, satu hal masih menjadi pekerjaan penyidik memastikan siapa pemilik kendaraan yang sebenarnya, bagaimana kendaraan itu berpindah tangan, serta siapa yang harus bertanggung jawab atas dugaan kerugian tersebut.






