Onetime.id, Bandar Lampung -Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Lampung mulai memperketat pengawasan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Bandar Lampung.
Sebanyak 148 personel disiapkan untuk mengawasi 37 SPBU yang menyalurkan solar bersubsidi.
Pengawasan ini merupakan tindak lanjut Instruksi Gubernur Lampung Nomor 6 Tahun 2026 tentang Penguatan Pengawasan Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu melalui SPBU.
Pemantauan awal dilakukan di tujuh SPBU pada Selasa (13/10/2026). Lokasi tersebut meliputi SPBU Astor di Garuntang, kawasan Sawah Brebes, SPBU Satelit, dua titik di kawasan Antasari, serta SPBU di kawasan Kampung dan Taman Siswa (Tamsis).
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Provinsi Lampung, Fathur Rahman, mengatakan kegiatan awal tersebut masih berupa pemantauan dan sosialisasi bersama Satpol PP Kota Bandar Lampung serta Dinas Perhubungan Provinsi Lampung.
“Jadi hari ini (Selasa) kami turun sifatnya hanya monitoring dan sosialisasi bersama-sama dengan Satpol PP Kota Bandar Lampung dan Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, untuk menindaklanjuti Ingub,” kata Fathur saat diwawancarai di kantornya, Selasa (13/10/2026).
Dari total 41 SPBU di Bandar Lampung, sebanyak 37 SPBU menjadi sasaran pengawasan karena menyediakan solar bersubsidi. Pengawasan secara menyeluruh dijadwalkan mulai Rabu (14/10/2026).
148 Personel Disiapkan, Dua Petugas per SPBU
Untuk mendukung pengawasan tersebut, Satpol PP menempatkan dua personel di setiap SPBU dalam satu giliran tugas. Dengan demikian, dibutuhkan 74 personel untuk setiap giliran.
Karena sistem penugasan dilakukan secara bergantian, total personel yang disiapkan mencapai 148 orang.
Fathur mengatakan sebagian personel berasal dari petugas yang sebelumnya diperbantukan di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Mereka ditarik sementara untuk mendukung pengawasan yang dinilai mendesak.
“Untuk sementara ini, personel yang membantu di OPD-OPD kita tarik dulu untuk membantu tugas yang lebih urgen,” ujarnya.
Pengawasan dijadwalkan berlangsung menyesuaikan operasional pengisian solar di masing-masing SPBU, umumnya mulai pukul 18.00 hingga 22.00 WIB.
Petugas tetap menjalankan tugas sampai waktu pengawasan berakhir meskipun stok solar di SPBU telah habis lebih awal.
Fathur mencontohkan, salah satu SPBU di kawasan Antasari menerima pasokan awal sekitar delapan kiloliter atau 8.000 liter solar.
Pasokan tersebut biasanya habis pada pukul 09.00 hingga 10.00 WIB, sedangkan pengisian kembali dilakukan setelah pasokan berikutnya tiba pada sore hari.
Barcode dan STNK Jadi Fokus Pemeriksaan
Dalam pelaksanaannya, personel Satpol PP membantu operator SPBU mencocokkan barcode dengan dokumen kendaraan, terutama Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan barcode, nomor polisi, dokumen kendaraan, dan kendaraan yang mengisi solar memiliki kesesuaian.
Langkah tersebut diharapkan dapat menekan potensi penyalahgunaan barcode, termasuk dugaan penggunaan identitas berbeda untuk melakukan pengisian BBM berulang kali.
“Untuk sementara ini kami cek barcode, setelah itu STNK. Kami melihat kesesuaiannya, mulai dari dokumen, pelat nomor, hingga kendaraan yang datang mengisi BBM,” kata Fathur.
Meski demikian, Satpol PP tidak mengambil alih tugas operator SPBU. Operator tetap bertanggung jawab menangani dokumen kendaraan, sedangkan petugas membantu memastikan kesesuaian data dengan kendaraan yang datang.
Fathur menegaskan, kewenangan personel Satpol PP dalam skema pengawasan tersebut berfokus pada ketertiban dan membantu proses pemeriksaan.
Mereka tidak memiliki kewenangan untuk menangkap pengendara yang diduga melakukan pelanggaran.
Adapun kendaraan dengan tangki modifikasi belum menjadi fokus penanganan tersendiri.
Pengawasan saat ini masih diarahkan pada pencocokan barcode dan dokumen kendaraan, sementara penindakan lebih lanjut harus dilakukan oleh pihak yang berwenang.
Pengisian Solar Dibatasi agar Konsumen Kebagian
Selain pemeriksaan dokumen, sejumlah SPBU juga menerapkan pembatasan pengisian solar bersubsidi untuk memperluas jangkauan penyaluran kepada konsumen.
Fathur mencontohkan SPBU Satelit yang membatasi pengisian hingga Rp1 juta per kendaraan, meskipun kuota yang tercantum pada barcode kendaraan tertentu lebih besar.
“Walaupun jatah mereka 200 liter, di sana dibatasi pengisian hanya Rp1 juta agar semuanya kebagian,” ujarnya.
Pembatasan tersebut menjadi salah satu langkah yang diterapkan di tingkat SPBU untuk mengatur distribusi solar.
Namun, efektivitasnya dalam mencegah penyalahgunaan dan memastikan pemerataan penyaluran tetap bergantung pada konsistensi pengawasan serta kepatuhan seluruh pihak terhadap ketentuan yang berlaku.
Kabupaten dan Kota Diminta Ikut Mengawasi
Instruksi Gubernur Lampung Nomor 6 Tahun 2026 tidak hanya menyasar Bandar Lampung.
Pemerintah kabupaten dan kota juga diminta memperkuat pengawasan penyaluran solar bersubsidi melalui penugasan perangkat daerah terkait.
Fathur mengatakan, pemerintah daerah di kabupaten dan kota perlu menindaklanjuti instruksi tersebut dengan melibatkan Satpol PP dan Dinas Perhubungan sesuai tugas masing-masing.
“Kami akan memonitor apakah bupati dan wali kota sudah menugaskan Satpol PP serta Dinas Perhubungan masing-masing untuk melakukan pengawasan,” katanya.
Ia menyebut koordinasi di Bandar Lampung telah dilakukan sebelum instruksi gubernur diterbitkan.
Meski begitu, keterlibatan Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung masih diharapkan untuk memperkuat pengaturan lalu lintas, khususnya di sekitar SPBU.
Menurut Fathur, pembagian tugas diperlukan agar pengawasan berjalan efektif.
Satpol PP membantu mengawasi proses pengisian di dalam area SPBU, sedangkan petugas perhubungan diharapkan mengatur arus kendaraan di luar area pengisian.
“Kami berharap dengan adanya petugas, pengawasan bisa lebih tertib dan pengisian solar bersubsidi dapat berjalan sesuai ketentuan,” tandasnya.
Pengawasan tersebut diharapkan tidak berhenti pada penempatan personel dan pemeriksaan administrasi, tetapi juga mampu memastikan solar bersubsidi disalurkan kepada pihak yang berhak, mencegah penyalahgunaan kuota, serta mengurangi antrean kendaraan di SPBU.






