Onetime.id, Lampung Selatan – Aktivitas pabrik pengolahan ban bekas menjadi minyak Rubber Compound Oil (RCO) milik PT Samudra New Energy Indonesia (SNEI) di Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, disorot Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tunas Bangsa Provinsi Lampung.
LSM tersebut mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Lampung dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk memeriksa langsung operasional perusahaan, menelusuri kelengkapan dokumen perizinan, serta menyelidiki dugaan pengelolaan limbah yang berpotensi mencemari lingkungan.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Tunas Bangsa, Birman Sandi, meminta aparat tidak berhenti pada pemeriksaan administratif.
Ia mendesak agar operasional perusahaan dihentikan sementara apabila ditemukan pelanggaran yang memenuhi ketentuan hukum.
“Kami meminta DLH Provinsi Lampung dan DLH Kabupaten Lampung Selatan menjalankan fungsi pengawasan secara serius. Polda Lampung juga harus turun memeriksa dugaan pelanggaran di lokasi. Jika terbukti melanggar hukum, harus ada tindakan tegas,” kata Birman kepada awak media, Selasa (13/10/2026).
Menurut Birman, persoalan tersebut perlu ditangani karena menyangkut kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan lingkungan hidup dan potensi dampaknya terhadap masyarakat di sekitar pabrik.
Kolam Limbah dan Tumpukan Carbon Black Jadi Sorotan
Dalam hasil pemantauan lapangan yang disampaikan LSM Tunas Bangsa, tim mereka menemukan kolam terbuka berisi cairan hitam pekat yang disebut menyerupai oli bekas.
Tim juga menyoroti kondisi kolam yang, menurut mereka, tidak dilengkapi lapisan pelindung yang memadai.
Kondisi tersebut dinilai perlu diperiksa untuk memastikan apakah fasilitas penampungan telah memenuhi standar teknis pengelolaan limbah dan mampu mencegah rembesan ke tanah maupun sumber air di sekitarnya.
Selain kolam tersebut, LSM Tunas Bangsa mengungkapkan adanya tumpukan material carbon black di area pabrik.
Material itu disebut diletakkan di atas tanah becek tanpa atap pelindung dan lantai kedap yang memadai.
Temuan tersebut, menurut Birman, harus ditindaklanjuti melalui pemeriksaan teknis oleh instansi berwenang.
Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan karakteristik material, status limbahnya, kesesuaian tempat penyimpanan, serta potensi dampaknya terhadap tanah dan air.
“Kami meminta petugas memeriksa langsung kondisi kolam dan tumpukan material tersebut. Jangan hanya mengandalkan laporan perusahaan. Harus ada pengujian dan pemeriksaan teknis agar kondisi di lapangan benar-benar diketahui,” ujarnya.
LSM Tunas Bangsa juga menyoroti penyebutan kode limbah B413 dalam dugaan pelanggaran tersebut.
Namun, penetapan kode limbah, status B3, dan kewajiban pengelolaannya perlu diverifikasi berdasarkan karakteristik material serta ketentuan yang berlaku.
Kelengkapan Dokumen Lingkungan Dipertanyakan
Selain persoalan pengelolaan limbah, LSM Tunas Bangsa mempertanyakan kelengkapan dokumen lingkungan dan persetujuan teknis yang menjadi dasar operasional pabrik.
Dokumen yang diminta untuk diperiksa antara lain persetujuan lingkungan, persetujuan teknis terkait pengelolaan air limbah apabila diwajibkan, serta dokumen pencatatan dan pengelolaan limbah B3 sesuai ketentuan yang berlaku.
Birman juga meminta instansi terkait menelusuri legalitas kegiatan produksi dan, apabila perusahaan melakukan ekspor, memeriksa dokumen serta persyaratan ekspor produk RCO.
Menurut dia, pemeriksaan harus dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan kesesuaian antara kegiatan usaha yang dijalankan dengan perizinan dan persetujuan yang dimiliki perusahaan.
“Kami mendesak instansi terkait melakukan inspeksi langsung dan memeriksa dokumen perusahaan dari hulu hingga hilir. Jika ditemukan pelanggaran, tindak sesuai kewenangan dan ketentuan hukum,” kata Birman.
Meski demikian, dugaan tidak adanya dokumen perizinan, ketidakabsahan kegiatan ekspor, dan pelanggaran pengelolaan limbah tersebut masih memerlukan konfirmasi serta pemeriksaan dari instansi berwenang.
Direktur Purchasing Mengaku Jarang ke Pabrik
Saat dikonfirmasi mengenai persoalan tersebut, seseorang bernama San San yang disebut menjabat sebagai Direktur Purchasing PT SNEI menyatakan jarang berada di lokasi pabrik dan mengaku berstatus pekerja lepas.
“Mohon maaf, saya hampir tidak pernah ke pabrik. Saya freelance, bukan karyawan di pabrik,” kata San San melalui pesan WhatsApp.
Pernyataan tersebut belum menjawab substansi dugaan terkait dokumen perizinan, pengelolaan limbah, dan operasional perusahaan.
Namun, keterangan itu juga belum cukup untuk menyimpulkan adanya upaya menghindari pertanggungjawaban hukum.
Karena itu, klarifikasi dari pihak yang memiliki kewenangan langsung atas operasional perusahaan masih diperlukan, termasuk mengenai status perizinan, fasilitas pengelolaan limbah, dan tindak lanjut atas temuan yang disampaikan LSM Tunas Bangsa.
Polda dan DLH Diminta Lakukan Pemeriksaan
LSM Tunas Bangsa meminta Polda Lampung, DLH Provinsi Lampung, dan DLH Kabupaten Lampung Selatan menindaklanjuti laporan tersebut melalui pemeriksaan lapangan, verifikasi dokumen, serta pengujian sampel jika diperlukan.
Hasil pemeriksaan diharapkan dapat menjelaskan apakah operasional PT SNEI telah memenuhi ketentuan lingkungan hidup dan persyaratan perizinan, serta apakah terdapat pelanggaran yang memerlukan sanksi administratif atau proses penegakan hukum.
Hingga berita ini disusun, keterangan dari pihak perusahaan mengenai dugaan pelanggaran tersebut belum diperoleh secara lengkap.
Konfirmasi dari DLH Provinsi Lampung, DLH Kabupaten Lampung Selatan, dan Polda Lampung juga masih diperlukan untuk memastikan status perizinan, kondisi pengelolaan limbah, serta tindak lanjut pengawasan terhadap kegiatan usaha tersebut.






