Onetime.id, Bandar Lampung – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait sejumlah proyek infrastruktur kebencanaan di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung mendapat sorotan.
Pemerhati Kebijakan Hukum Sosial Publik sekaligus Eksekutif Nasional AKKI, Benny N.A. Puspanegara, meminta Aparat Penegak Hukum (APH) menelusuri temuan tersebut secara profesional, objektif dan transparan.
Menurut Benny, temuan BPK tidak boleh berhenti sebagai catatan administratif.
“Temuan BPK sudah terang. Jangan sampai yang terang justru dibuat remang-remang oleh birokrasi, apalagi sampai gelap di meja penegakan hukum,” kata Benny kepada awak media pada Minggu, (4/10/2026).
BPK sebelumnya menemukan sejumlah persoalan dalam pelaksanaan proyek, di antaranya kekurangan volume pekerjaan, keterlambatan penyelesaian, pembayaran 100 persen ketika pekerjaan belum sepenuhnya selesai, serta denda keterlambatan yang belum dipungut.
Dari lima pekerjaan yang menjadi sorotan, nilai denda keterlambatan yang seharusnya dikenakan mencapai sekitar Rp1,29 miliar.
Benny mempertanyakan mekanisme pengawasan dan pembayaran proyek tersebut.
“Kalau pekerjaan belum selesai, mengapa pembayaran sudah 100 persen? Kalau terlambat, mengapa dendanya belum ditagih? Kalau ada kekurangan volume, siapa yang memverifikasi pekerjaan sebelum pembayaran dinyatakan selesai?” ujarnya.
Ia mengingatkan, temuan BPK tidak otomatis berarti telah terjadi tindak pidana korupsi.
Namun, menurutnya, temuan mengenai pekerjaan, pembayaran, keterlambatan, kekurangan volume dan kewajiban denda perlu diuji lebih lanjut untuk mengetahui apakah persoalan tersebut sebatas administrasi atau terdapat unsur hukum lainnya.
“Apakah ini sekadar persoalan administrasi, wanprestasi kontraktual, kelalaian dalam pengawasan, atau justru terdapat perbuatan melawan hukum dan unsur pidana? Jawabannya adalah pemeriksaan,” katanya.
Soroti Pembayaran 100 Persen
Salah satu temuan BPK terdapat pada proyek pembangunan Embung Desa Pamulihan, Kecamatan Way Sulan, Kabupaten Lampung Selatan.
Proyek yang dikerjakan CV TPLM tersebut memiliki nilai kontrak Rp1.732.801.000 dengan masa pelaksanaan 120 hari kalender.
Berdasarkan pemeriksaan dokumen kontrak, laporan kemajuan pekerjaan, backup data, as built drawing, dokumentasi pelaksanaan serta uji petik fisik, BPK menemukan kekurangan volume pekerjaan senilai Rp480.153.243,79.
Nilai tersebut setara sekitar 27,7 persen dari nilai kontrak. Pekerjaan seharusnya selesai paling lambat 8 Juni 2025. Namun, proyek baru selesai pada 23 Agustus 2025 atau terlambat 76 hari.
Di sisi lain, pembayaran kepada penyedia telah dilakukan 100 persen pada 26 Juni 2025 ketika pekerjaan belum selesai.
Atas keterlambatan tersebut, penyedia seharusnya dikenakan denda Rp118.642.230,63. Namun, berdasarkan pemeriksaan BPK, denda tersebut belum disetorkan ke Kas Daerah.
Benny meminta APH maupun pemerintah daerah memastikan tindak lanjut terhadap temuan tersebut.
“Periksa progres fisiknya, cocokkan pembayaran dengan pekerjaan, periksa dokumen serah terima, telusuri siapa yang memverifikasi dan siapa yang menyetujui pembayaran. Kewajiban denda juga harus diperiksa,” katanya.
Empat Proyek Sungai Juga Disorot
Selain Embung Pamulihan, BPK menemukan persoalan pada empat paket pekerjaan Pencegahan Bencana Sungai yang dilaksanakan BPBD.
Total nilai kontrak keempat proyek tersebut mencapai Rp11.412.062.700.
BPK mencatat seluruh nilai kontrak telah dibayarkan 100 persen kepada penyedia. Namun, berdasarkan pemeriksaan dokumen dan fisik, pekerjaan masih belum selesai ketika pemeriksaan dilakukan.
Keempat proyek tersebut yakni Pencegahan Bencana Sungai Way Tulang Bawang di Desa Gedung Ratu, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat, senilai Rp2.438.730.000.
Kemudian Pencegahan Bencana Sungai Way Semak di Desa Bagelen Dusun 2, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, senilai Rp3.993.502.000.
Selanjutnya Pencegahan Bencana Sungai Way Tuba di Pekon Sukamerindu, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, dengan nilai kontrak Rp1.993.703.700.
Serta Pencegahan Bencana Sungai Way Ngaras di Pekon Negeri Ratu Ngaras, Kecamatan Ngaras, Kabupaten Pesisir Barat, senilai Rp2.986.127.000.
Dari empat pekerjaan tersebut, total denda keterlambatan yang seharusnya dikenakan mencapai Rp1.174.183.516,94.
Rinciannya, proyek Way Tulang Bawang terlambat 84 hari dengan denda Rp184.552.540,54.
Way Semak terlambat 114 hari dengan denda Rp410.143.448,65. Way Tuba terlambat 74 hari dengan denda Rp132.913.580.
Sedangkan keterlambatan terlama terjadi pada proyek Way Ngaras, yakni 166 hari, dengan denda Rp446.573.947,75.
Jika digabungkan dengan denda proyek Embung Pamulihan sebesar Rp118.642.230,63, total denda dari lima pekerjaan mencapai sekitar Rp1,29 miliar.
Benny: Telusuri Rantai Keputusan
Benny menilai persoalan tersebut tidak hanya menyangkut keterlambatan pekerjaan, tetapi juga pengendalian kontrak dan mekanisme pembayaran proyek pemerintah.
Ia meminta penelusuran dilakukan secara menyeluruh, termasuk terhadap pihak yang terlibat dalam proses pengawasan dan pembayaran.
“Jangan hanya mengejar ujung tali. Pegang pangkalnya,” tegasnya.
Menurut Benny, pemeriksaan perlu menjawab siapa yang memutuskan, memeriksa, menyetujui pembayaran, melakukan pengawasan, hingga pihak yang bertanggung jawab memastikan kewajiban denda negara ditagihkan.
Ia juga meminta APH melakukan penelusuran aliran uang atau follow the money apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan indikasi yang mengarah pada dugaan tindak pidana.
“Telusuri kontraknya. Periksa progres fisiknya. Cocokkan pembayaran dengan pekerjaan. Periksa dokumen serah terima. Telusuri siapa yang memverifikasi dan siapa yang menyetujui pembayaran,” ujarnya.
Namun, Benny kembali menegaskan bahwa temuan BPK tidak boleh langsung disimpulkan sebagai tindak pidana korupsi.
Menurut dia, apabila ditemukan unsur pidana, proses hukum harus dilakukan sesuai ketentuan.
Sebaliknya, jika tidak ditemukan unsur pidana, pemerintah dan APH perlu menjelaskan hasil pemeriksaan kepada publik secara terbuka. Minta Tindak Lanjut BPK Tak Sekadar Formalitas
Benny juga meminta pemerintah daerah tidak menjadikan rekomendasi BPK sekadar formalitas administratif.
Ia menilai tindak lanjut harus benar-benar memastikan uang negara yang menjadi hak pemerintah daerah dipulihkan.
“Jangan sampai uang negara bisa dibayar 100 persen dengan cepat, sementara kewajiban denda negara justru berjalan dengan kecepatan siput,” katanya.
Ia menyoroti pentingnya kepastian terhadap pemulihan kekurangan volume senilai sekitar Rp480,15 juta pada proyek Embung Pamulihan.
Termasuk kepastian denda Rp118,64 juta yang seharusnya disetorkan ke Kas Daerah serta denda sekitar Rp1,17 miliar dari empat proyek pencegahan bencana sungai.
“Kalau uang negara keluar dengan sangat lancar, tetapi uang yang menjadi hak negara masuknya tersendat, publik pantas bertanya: yang sedang bekerja ini sistem pengawasan atau sistem pembiaran?” ujar Benny.
Ia menegaskan, penggunaan anggaran pemerintah tidak cukup hanya dibuktikan dengan tanda tangan dan kuitansi.
Pertanggungjawaban anggaran, kata dia, harus memastikan negara menerima pekerjaan sesuai dengan nilai yang telah dibayarkan.
APH Diminta Tak Menunggu Viral
Benny meminta APH tidak menunggu persoalan tersebut menjadi ramai di media sosial sebelum melakukan pendalaman.
“Temuan BPK sudah terang. Maka proses hukumnya juga harus terang. Jangan tunggu viral, jangan tunggu tekanan publik,” katanya.
Menurutnya, penegakan hukum harus berjalan berdasarkan kewajiban dan bukti, bukan karena tekanan pemberitaan.
Ia meminta seluruh pihak yang memiliki kewenangan dalam proyek tersebut terbuka terhadap pemeriksaan.
“Kalau ada kekurangan, pulihkan. Kalau ada kewajiban denda, tagih. Kalau ada kelalaian, pertanggungjawabkan. Kalau ditemukan unsur pidana, proses sampai tuntas,” ujarnya.
Sebaliknya, apabila tidak ditemukan unsur pidana, hasil pemeriksaan juga harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
“Jangan biarkan temuan BPK berakhir menjadi arsip. Jangan biarkan rekomendasi berubah menjadi formalitas,” kata Benny.
Ia menilai masyarakat berhak mengetahui penggunaan setiap rupiah anggaran publik.
“Temuan BPK sudah terang. APH jangan ikut merem. Kalau ada yang salah, proses sesuai hukum. Kalau bersih, buka kepada publik,” pungkasnya.





