Onetime.id, Bandar Lampung – Direktur Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Provinsi Lampung, Hellen Veranica, memastikan seluruh insentif tenaga kesehatan (nakes) tahun 2025 telah diselesaikan.
Ia menyatakan, kewajiban pembayaran insentif yang sempat tertunda pada tahun tersebut sudah dituntaskan sebelum dirinya menjabat sebagai direktur.
“Tidak ada lagi tunggakan insentif nakes. Semuanya sudah dibayarkan,” ujar Hellen, didampingi Kepala Subbagian Keuangan, Evaluasi, dan Pelaporan, Mertha Londa.
Hellen menjelaskan, pencairan insentif tidak memiliki tanggal tetap. Proses pembayaran bergantung pada kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Memasuki 2026, skema penerimaan bagi tenaga kesehatan di RSJD Lampung juga mengalami perubahan.
Insentif tidak lagi diberikan, melainkan digantikan dengan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Menurut Hellen, sebagai perangkat daerah yang telah meraih predikat Zona Integritas, RSJD Lampung berkomitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan.
“Kami akan terus mengoptimalkan tata kelola keuangan agar berdampak pada peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Mertha Londa menambahkan, besaran insentif yang diterima nakes selama ini tidak bersifat tetap.
Nilainya ditentukan oleh sejumlah faktor, antara lain pendapatan rumah sakit, jenjang jabatan, tingkat pendidikan, serta masa kerja.
“Besaran yang diterima masing-masing tenaga kesehatan memang berbeda,” kata dia.






