Marindo Lantik Zimmi Skil: Lelang Jabatan, Ujian Meritokrasi Dimulai

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, resmi melantik M. Zimmi Skil sebagai kepala Disperindag Lampung.

Onetime.id, Bandar Lampung – Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, resmi melantik M. Zimmi Skil sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Lampung, Selasa (24/2/2026).

Pelantikan itu merujuk pada Surat Keputusan Nomor 800.1.3.3/513/VI.04/2026, hasil seleksi terbuka yang diklaim berlangsung transparan dan kompetitif selama dua bulan.

Selain Zimmi, Marindo juga melantik Hayudian Utomo melalui SK Nomor 800.1.3.3/592/VI.04/2026. Sebelumnya menjabat Kepala Bidang Kerja Sama, Pengawasan dan Pembangunan Sumber Daya Industri Disperindag Lampung, Hayudian kini dipercaya menjadi Kabid Keimigrasian pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Transmigrasi Provinsi Lampung.

Di hadapan pejabat tinggi pratama dan kepala OPD di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur, Marindo menegaskan pelantikan tersebut merupakan wujud komitmen sistem merit ASN.

Ia menyebut pejabat terpilih berasal dari tiga nama terbaik hasil seleksi terbuka, dengan kualifikasi, kompetensi, dan rekam jejak sebagai dasar utama.

Menurutnya, Disperindag memegang peran strategis dalam memperkuat struktur ekonomi daerah mulai dari hilirisasi industri, digitalisasi perdagangan, menjaga distribusi barang, hingga membuka kerja sama antarprovinsi.

Ia juga mengaitkan tugas itu dengan visi “Bersama Lampung Maju Menuju Indonesia Emas 2045” yang, kata dia, bukan sekadar slogan.

Marindo menekankan tiga pesan integritas dan loyalitas, sinergi lintas perangkat daerah, serta inovasi berbasis teknologi dalam tata kelola pemerintahan.

Pelantikan telah usai, sumpah telah diucap. Kini publik menunggu satu hal yang lebih konkret dari seremoni apakah sistem merit benar-benar melahirkan kinerja yang terukur atau sekadar menambah daftar pejabat dengan janji yang terdengar meyakinkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *