Onetime.id, Bandar Lampung – Wakil Rektor I Universitas Malahayati, Prof. Dr. Dessy Hermawan, meminta persoalan dugaan penyalahgunaan identitas dan pemalsuan tanda tangan dalam pengelolaan jurnal yang dikaitkan dengan IPHORR dikonfirmasi melalui bagian humas kampus.
Dessy mengaku belum memahami secara detail persoalan yang telah dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung tersebut.
“Silakan Bapak ke kampus saja Pak, ketemu dengan bagian humas kami. Kalau saya kurang paham masalah ini. Terima kasih,” kata Dessy saat dikonfirmasi pada Minggu, (20/9/2026).
Kasus tersebut sebelumnya dilaporkan Joko Basuki ke Polresta Bandar Lampung pada 19 September 2026.
Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/1820/IX/2026/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG.
Joko melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Nama dan Tanda Tangan Diduga Digunakan
Joko mengatakan, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan nama dan tanda tangannya dalam sejumlah dokumen jurnal tanpa sepengetahuan maupun persetujuannya.
Menurut Joko, jurnal yang dipersoalkan berkaitan dengan organisasi bernama IPHORR yang disebutnya berbentuk perkumpulan atau yayasan dan memiliki akta notaris.
Ia mengaku tidak pernah memberikan persetujuan ataupun membicarakan secara jelas keterlibatannya dalam organisasi tersebut sejak awal pembentukannya.
“Saya hanya dimanfaatkan nama dan tanda tangan palsu tanpa kompensasi dan klarifikasi dari awal pembentukan IPHORR ini,” kata Joko, pada Minggu, (20/9/2026).
Joko menyebut persoalan tersebut berkaitan dengan pengelolaan dua jurnal di bidang keperawatan Universitas Malahayati.
Ia menduga aktivitas pengelolaan jurnal itu telah berlangsung sejak 2023.
Selain penggunaan identitas, Joko juga mempertanyakan tata kelola serta pertanggungjawaban keuangan dari aktivitas penerbitan jurnal tersebut.
Fee Artikel Disebut Rp500 Ribu-Rp1 Juta
Joko juga menyinggung dugaan adanya biaya yang dibebankan kepada penulis artikel jurnal.
Menurut dia, biaya untuk satu artikel disebut berkisar antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta.
Ia mengklaim dalam satu edisi jurnal dapat diterbitkan sekitar 60 artikel.
Padahal, menurut informasi yang diterimanya, jumlah artikel dalam satu edisi seharusnya sekitar 20 tulisan sesuai standar jurnal yang bersangkutan.
“Fee satu artikel jurnal dipatok Rp500 ribu sampai Rp1 juta. Dalam satu issue bisa mencapai 60 tulisan, yang seharusnya maksimal 20 untuk standar jurnal tersebut,” ujarnya.
Joko kemudian mempertanyakan bagaimana mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawaban dana yang diperoleh dari aktivitas tersebut sejak 2023.
Soroti Kompetensi Pengelola Jurnal
Persoalan lain yang disoroti Joko adalah struktur pengelola jurnal.
Menurut dia, jurnal yang bergerak di bidang keperawatan dan kesehatan seharusnya memiliki editor dan pengelola yang mempunyai kompetensi sesuai bidang keilmuan.
Namun, Joko mengklaim terdapat pihak dengan latar belakang disiplin ilmu berbeda yang ikut terlibat dalam pengelolaan jurnal.
“Sebagai jurnal eksak atau kesehatan ilmiah, harus melibatkan editor yang linier dengan kepakaran ilmu. Justru ada disiplin ilmu lain, misalnya teknik dan lainnya,” katanya.
Ada Pihak yang Disebut Sedang Kuliah S3 di Luar Negeri
Joko juga menyampaikan informasi mengenai salah satu pihak yang menurut keterangannya memiliki keterkaitan dengan pengelolaan IPHORR.
Menurut Joko, sejak 2021 terdapat pihak yang berstatus dosen di Universitas Malahayati dan kini disebut sedang melanjutkan pendidikan program doktor atau S3 di luar negeri.
Namun, Joko menegaskan persoalan yang dilaporkannya bukan mengenai status pekerjaan maupun pendidikan pihak tersebut.
Ia mengatakan fokus laporan adalah dugaan penggunaan nama dan tanda tangannya tanpa persetujuan, serta tidak adanya klarifikasi maupun kompensasi sejak awal pembentukan IPHORR.
Temukan Tiga Dokumen
Joko mengaku mengetahui dugaan penggunaan tanda tangannya setelah menerima informasi melalui WhatsApp dari seorang staf IPHORR.
Dalam informasi tersebut, disebutkan adanya tanda tangan Joko pada sejumlah dokumen jurnal.
Joko kemudian melakukan pengecekan melalui situs IPHORR.
Dari penelusuran tersebut, ia mengaku menemukan tiga dokumen yang memuat tanda tangannya.
Ketiga dokumen itu disebut berupa Surat Keputusan Dewan Redaksi (PHC), Surat Keputusan tentang Redaksi (PTI), serta Surat Keterangan Penerimaan Naskah Jurnal.
Temuan tersebut kemudian menjadi dasar Joko membawa persoalan itu ke aparat kepolisian.
Menunggu Proses Penegakan Hukum
Kini, laporan tersebut menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan verifikasi dan penyelidikan.
Polisi nantinya dapat menelusuri keaslian tanda tangan, proses pembuatan dokumen, pihak yang membuat maupun menggunakan dokumen tersebut, serta memastikan ada atau tidaknya unsur pidana.
Sementara itu, pihak Universitas Malahayati melalui Wakil Rektor I Prof. Dr. Dessy Hermawan belum memberikan penjelasan substantif mengenai persoalan tersebut.
Dessy meminta konfirmasi lebih lanjut dilakukan melalui bagian humas Universitas Malahayati.
Dengan demikian, sejumlah tudingan yang disampaikan Joko dalam laporan tersebut masih berupa dugaan dan menunggu proses klarifikasi serta penanganan aparat penegak hukum.






