Prof Hamzah Kembali Maju di Pilrek Unila, Bawa Gagasan Tata Kelola dan Pengabdian

Prof Dr Hamzah SH MH PIA kembali masuk dalam bursa pemilihan Rektor Universitas Lampung (Unila) periode 2027-2031.

Onetime.id, Bandar Lampung – Prof Dr Hamzah SH MH PIA kembali masuk dalam bursa pemilihan Rektor Universitas Lampung (Unila) periode 2027-2031.

Guru Besar Fakultas Hukum Unila tersebut resmi menyerahkan berkas pendaftaran sebagai bakal calon rektor pada 3 September 2026.

Bagi Hamzah, pencalonan kali ini bukan sekadar pertarungan memperebutkan kursi pimpinan universitas.

Ia kembali ke kampus yang menjadi bagian penting dalam perjalanan akademiknya sejak menempuh pendidikan sarjana hingga menjadi guru besar.

Hamzah kini menjabat sebagai Ketua Satuan Pengendalian Internal (SPI) Unila periode 2023-2027.

Gagasan mengenai tata kelola, integritas dan pengabdian kepada masyarakat menjadi bagian dari perjalanan akademik Hamzah.

Ia pernah menulis mengenai pencegahan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa.

Kajian tersebut dituangkan dalam artikel ilmiah berjudul Civil Law Agreement and Its Implication on Regulation for Prevention of Corruption within Covid-19 Pandemic pada 2020.

Selain persoalan tata kelola, bidang kajian Hamzah cukup beragam. Mulai hukum persaingan usaha, perlindungan konsumen, hukum adat, perlindungan nasabah, jasa konstruksi, teknologi finansial hingga persoalan pertanahan.

Pernah Maju di Pilrek Sebelumnya

Pencalonan Hamzah bukan kali pertama. Pada pemilihan rektor periode sebelumnya, ia juga pernah mendaftarkan diri sebagai bakal calon rektor Unila.

Saat itu, ia membawa gagasan tentang Unila sebagai perguruan tinggi yang bermartabat, berkarakter, unggul dan berdaya saing.

Salah satu gagasan yang ditawarkan adalah penguatan good university governance, peningkatan kualitas tridarma perguruan tinggi, pengembangan riset serta peningkatan kompetensi sumber daya manusia.

Kini, gagasan tersebut kembali dibawa dalam pencalonannya dengan tagline “Unila Berani.”

Saat menyerahkan berkas pendaftaran, Hamzah menyebut pencalonannya sebagai ikhtiar untuk membawa almamater menjadi lebih baik.

Ia juga berharap proses pemilihan rektor dapat berjalan secara damai.

Bagi Hamzah, kampus semestinya tidak hanya menjadi tempat berlangsungnya aktivitas akademik.

Perguruan tinggi juga memiliki tanggung jawab untuk ikut menjawab persoalan masyarakat.

Dari Mahasiswa hingga Guru Besar

Hubungan Hamzah dengan Unila telah berlangsung lebih dari tiga dekade.

Ia menyelesaikan pendidikan S1 Fakultas Hukum Unila pada 1995.

Setelah itu, ia melanjutkan pendidikan Magister Hukum dan Doktor Ilmu Hukum di Universitas Indonesia, masing-masing pada 2003 dan 2010.

Setelah menyelesaikan pendidikan doktoral, Hamzah kembali mengabdi di Fakultas Hukum Unila sebagai dosen.

Karier akademiknya kemudian berkembang hingga mencapai jabatan guru besar.

Pada 2023, ia dipercaya menjadi Ketua SPI Unila. Sebelumnya, melalui Keputusan Rektor Nomor 1453/UN26/KP/2023, Hamzah ditempatkan sebagai anggota bidang hukum SPI.

Ia juga memiliki sertifikasi Professional Internal Auditor (PIA).

Perjalanan dari mahasiswa, dosen, doktor hingga guru besar itu kini membawanya kembali ke arena pemilihan pimpinan universitas.

Kampus sebagai Problem Solver

Dalam berbagai gagasan yang dibawanya, Hamzah menempatkan universitas sebagai pusat pengetahuan sekaligus bagian dari solusi atas persoalan masyarakat.

Menurutnya, hasil penelitian perguruan tinggi semestinya tidak berhenti di ruang akademik. Pengetahuan perlu memberi manfaat bagi masyarakat.

Gagasan tersebut juga berkaitan dengan bidang yang selama ini menjadi perhatian akademiknya, termasuk hukum adat, pertanahan, perlindungan konsumen dan tata kelola ekonomi.

Persoalan masyarakat Lampung, seperti agraria, pendidikan, lingkungan, kemiskinan, infrastruktur dan transformasi ekonomi, menurut kerangka gagasan tersebut, dapat menjadi ruang bagi perguruan tinggi untuk berkontribusi melalui pendidikan, penelitian dan pengabdian.

Mengembalikan Kepercayaan

Posisi Hamzah sebagai Ketua SPI membuat isu tata kelola menjadi salah satu bagian penting dalam narasi pencalonannya.

SPI memiliki fungsi pengawasan internal untuk mendukung tata kelola universitas yang transparan, akuntabel dan sesuai dengan ketentuan.

Bagi Hamzah, pengendalian internal tidak semata-mata dilakukan setelah persoalan muncul. Sistem pengawasan juga dibutuhkan untuk mencegah terjadinya penyimpangan.

Gagasan tersebut menjadi semakin relevan dalam konteks universitas yang terus dituntut menjaga kepercayaan publik.

Sebab, bagi perguruan tinggi, reputasi tidak hanya dibangun melalui prestasi akademik.

Kepercayaan juga lahir dari bagaimana kampus mengelola kewenangan, anggaran, sumber daya manusia dan pelayanan kepada sivitas akademika.

Kini, Hamzah kembali menawarkan gagasannya kepada almamater.

Seorang mahasiswa yang lulus dari Unila pada 1995, kemudian menjadi dosen dan profesor, kini mendaftarkan diri untuk memimpin kampus tempat ia dahulu menimba ilmu.

Proses pemilihan rektor akan menjadi ruang bagi seluruh pemangku kepentingan Unila untuk melihat dan membandingkan gagasan para bakal calon mengenai arah kampus dalam empat tahun mendatang.

Bagi Hamzah, pencalonan ini adalah bagian lain dari perjalanan panjangnya bersama Unila.

Dari ruang kuliah, menjadi guru besar, memimpin pengendalian internal, hingga kembali menawarkan diri memimpin almamater.

Kini, gagasan tersebut menunggu diuji dalam proses pemilihan Rektor Unila periode 2027-2031.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *