Onetime.id, Bandar Lampung – Profesor Dr. Suhairi, S.Ag., M.H., menyurati Menteri Agama RI untuk mengklarifikasi pemberhentian dirinya sebagai Direktur Pascasarjana IAIN Metro periode 2025–2029.
Dalam surat tersebut, Suhairi menegaskan langkah itu tidak dilandasi keinginan untuk kembali menduduki jabatan.
Ia bahkan menyatakan tidak bersedia menerima posisi struktural apa pun selama Prof. Dr. Ida Umami, M.Pd., Kons., masih menjabat sebagai Rektor UIN Jurai Siwo Lampung.
“Surat ini semata agar persoalan yang sesungguhnya diketahui, termasuk siapa yang sebenarnya bermasalah,” kata Suhairi dalam keterangannya kepada awak media pada Kamis, (22/1/2026).
Menurut dia, pemberhentian tersebut dilakukan tanpa komunikasi langsung.
Ia mengaku tidak pernah menerima penjelasan, baik secara lisan maupun tertulis, sebelum dan sesudah keputusan pemberhentian diterbitkan.
“Saya menunggu hingga dua minggu setelah diberhentikan, tetap tidak ada konfirmasi. Ini soal cara menghargai orang lain dan harga diri,” ujarnya.
Dalam surat klarifikasi bertanggal 21 Januari 2026 itu, Suhairi memaparkan bahwa selama menjabat ia menjalankan tugas secara maksimal.
Salah satu indikatornya adalah peningkatan jumlah mahasiswa baru Pascasarjana IAIN Metro sebesar 12 persen, yang menurutnya dapat diverifikasi melalui tim manajemen Pascasarjana.
Ia juga membantah tudingan tidak mendukung kebijakan rektor.
Persoalan utama, kata Suhairi, bermula dari kerja sama antara UIN Jurai Siwo Lampung dengan STIT Al Hikmah Bumi Agung Way Kanan, khususnya terkait rencana pindah atau konversi mahasiswa program doktor.
Suhairi menyebut, Pascasarjana tidak dilibatkan dalam penandatanganan nota kesepahaman (MoU) tersebut.
Padahal, ruang lingkup kerja sama menyentuh langsung urusan akademik Pascasarjana, terutama akses bagi mahasiswa pindahan program S3.
Berdasarkan telaah akademik, Pascasarjana menolak konversi mahasiswa dari perguruan tinggi swasta ke program doktor IAIN Metro karena bertentangan dengan Peraturan Akademik, termasuk perbedaan program studi asal dan tujuan.
Ia menegaskan, konversi tidak bisa dilakukan semata atas dasar MoU, melainkan harus tunduk pada regulasi akademik dan prinsip penjaminan mutu.
Suhairi mengungkapkan, perbedaan pandangan ini kemudian ditafsirkan sebagai sikap tidak mendukung kebijakan rektor.
Padahal, menurut dia, penolakan tersebut justru bertujuan menjaga standar akademik dan kepatuhan terhadap aturan nasional maupun internal perguruan tinggi.
“Jika dianggap tidak bisa bekerja sama karena menolak kebijakan yang tidak sesuai aturan, maka saya tegaskan, konversi mahasiswa tidak bisa dilakukan atas kehendak sendiri. Ada rambu dan ketentuan yang wajib ditaati,” kata Suhairi.
Ia berharap klarifikasi yang disampaikan kepada Menteri Agama dapat menjadi perhatian dan membuka persoalan secara objektif.






