Wagub Jihan: Inspektorat Benteng Terakhir Cegah Korupsi Daerah

Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela menegaskan peran strategis Inspektorat mencegah terjadinya korupsi. Dok: Biro Adpim.

Onetime.id, Bandar Lampung – Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela menegaskan peran strategis Inspektorat sebagai benteng terakhir dalam mencegah penyimpangan dan korupsi di pemerintahan daerah.

Penegasan itu disampaikan saat membuka Rapat Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Daerah Provinsi Lampung Tahun 2026 di Gedung Pusiban, Kantor Gubernur Lampung, pada Kamis, (15/1/2026).

Rapat koordinasi tersebut diikuti Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Bachril Bakri secara daring serta jajaran Inspektorat kabupaten/kota se-Lampung.

Menurut Jihan, pembinaan dan pengawasan merupakan pilar utama tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan transparan.

Ia menilai Inspektorat, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, memegang peran sentral sebagai quality assurance sekaligus early warning system dalam penyelenggaraan pemerintahan.

“Pengawasan tidak boleh dimaknai sekadar mencari kesalahan, tetapi memastikan seluruh proses pemerintahan berjalan pada rel yang benar,” kata Jihan.

Ia mengatakan pengawasan yang efektif dapat mencegah penyimpangan sejak dini, memperbaiki kelemahan sistem, serta mendorong kinerja perangkat daerah agar lebih bertanggung jawab dan berorientasi pada pelayanan publik.

Seiring meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap kinerja pemerintah daerah, Jihan meminta seluruh Inspektur Kabupaten/Kota memperkuat sinergi dan kolaborasi, meningkatkan profesionalisme Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), serta mengedepankan pembinaan yang solutif dan konstruktif.

“Inspektorat adalah benteng terakhir sebelum persoalan pemerintahan menjadi masalah hukum. Saudara-saudara memegang tanggung jawab moral, profesional, dan konstitusional yang sangat besar,” ujarnya.

Jihan juga menetapkan 2026 sebagai momentum penguatan budaya zero tolerance terhadap korupsi di seluruh pemerintah daerah di Provinsi Lampung.

Ia menegaskan Inspektorat harus menjadi penggerak utama pencegahan korupsi, bukan sekadar pencatat temuan.

Setiap indikasi penyimpangan, kata dia, wajib ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab tanpa kompromi terhadap penyalahgunaan wewenang, manipulasi anggaran, maupun konflik kepentingan.

Ia juga menekankan pentingnya independensi Inspektorat dari tekanan jabatan dan kepentingan politik.

Dalam laporan Ketua Pelaksana, rapat koordinasi ini disebut menjadi forum strategis untuk menyelaraskan perencanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah berbasis prioritas dan risiko.

Forum tersebut juga dimanfaatkan untuk memutakhirkan data tindak lanjut hasil pengawasan Inspektorat Provinsi Lampung terhadap 15 pemerintah kabupaten/kota.

Berdasarkan hasil pemutakhiran, sebanyak 12 dari 15 kabupaten/kota di Lampung telah menuntaskan tindak lanjut rekomendasi pengawasan secara 100 persen. Tiga daerah lainnya masih dalam proses penyelesaian.

Sebagai bentuk apresiasi, Pemerintah Provinsi Lampung menyerahkan piagam penghargaan dari Gubernur Lampung kepada pemerintah kabupaten/kota yang telah menyelesaikan seluruh tindak lanjut hasil pengawasan.

Rapat koordinasi ini turut dihadiri Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Lampung Agus Setiyawan serta menghadirkan narasumber dari Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri dan BPKP.

Kegiatan digelar secara luring dan daring sebagai agenda tahunan penguatan pengawasan daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *