Wagub Akui Bahasa Lampung Masih Perlu Dibiasakan

Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela. Dok: Onetime.id.

Onetime.id, Bandar Lampung – Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela menilai penerapan kebijakan Hari Kamis Beradat masih membutuhkan proses adaptasi, terutama pada tahap awal pelaksanaannya.

Ia mengatakan penggunaan bahasa Lampung yang belum maksimal tidak berkaitan dengan kemajemukan etnis, melainkan kebiasaan sosial yang belum terbentuk.

“Enggak apa-apa, ini kan baru hari pertama. Pelan-pelan semuanya akan mengikuti. Menurut saya bukan karena multi-etnis, tapi sosialitasnya yang memang masih perlu dibangun,” kata Jihan saat ditemui di Bandar Lampung pada Kamis, (15/1/2026).

Jihan menyebut Pemerintah Provinsi Lampung akan terus melakukan sosialisasi terkait Instruksi Gubernur Lampung tentang Kamis Beradat agar kebijakan tersebut dipahami dan dijalankan secara konsisten oleh aparatur pemerintah dan masyarakat.

Menurut dia, secara umum respons publik terhadap kebijakan tersebut justru positif.

“Sambutan masyarakat luar biasa, antusias, dan senang. Mereka menyambut baik apa yang disampaikan Pak Gubernur,” ujarnya.

Jihan juga mengakui dirinya masih dalam proses membiasakan diri menggunakan bahasa Lampung dalam aktivitas sehari-hari.

“Ini soal kebiasaan. Semua juga sedang belajar,” kata dia.

Melalui akun Instagram pribadinya, Jihan mengajak masyarakat berpartisipasi aktif dalam Kamis Beradat dengan menggunakan bahasa Lampung dan mengenakan batik khas Lampung.

Ia menekankan pentingnya menjaga identitas dan nilai budaya lokal dengan menjunjung falsafah “di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung”.

Menurut Jihan, penggunaan bahasa Lampung dan batik daerah tidak semestinya dibatasi di lingkungan perkantoran pemerintah.

Ia mendorong penerapannya juga di sekolah, kampus, pasar, hingga ruang pelayanan publik.

“Ini bukan soal formalitas. Hal kecil seperti ini penting agar budaya Lampung tetap hidup dan tersambung ke generasi berikutnya,” ujarnya.

Pemerintah Provinsi Lampung resmi memberlakukan Hari Kamis Beradat melalui Instruksi Gubernur Lampung Nomor 4 Tahun 2025.

Kebijakan tersebut mewajibkan penggunaan bahasa Lampung serta pemakaian batik khas Lampung setiap hari Kamis di lingkungan pemerintahan dan lembaga pendidikan se-Provinsi Lampung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *