Onetime.id, Bandar Lampung – Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona tiba di Kejaksaan Tinggi Lampung, Pada Rabu, 14 Januari 2026, untuk menjalani pelimpahan tahap II kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022.
Dendi datang mengenakan rompi tahanan Kejati Lampung, diborgol, memakai masker, celana cokelat, topi hitam, serta membawa sebuah tas hitam.
Dendi tiba bersama empat tersangka lain sekitar pukul 12.15 WIB. Mereka adalah Syahril, Saril, Adal Linardo, dan Zainal Fikri.
Berdasarkan pantauan awak media, kelima tersangka diborgol dan mengenakan rompi tahanan Kejati Lampung.
Empat tersangka memakai masker, sementara Saril terlihat tanpa masker.
Kejaksaan Tinggi Lampung menyatakan berkas perkara kelima tersangka dugaan korupsi proyek SPAM Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022 telah dinyatakan lengkap atau P21. Dengan demikian, penyidik segera melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.
Pelimpahan tahap II dilakukan agar perkara dengan nilai proyek sekitar Rp8 miliar tersebut dapat segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
“Berkas perkara telah dinyatakan lengkap. Dalam waktu dekat akan dilakukan pelimpahan tahap II,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung Armen Wijaya.
Dalam perkara ini, Kejati Lampung menetapkan lima tersangka, yakni mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pesawaran Zainal Fikri, serta tiga pihak swasta selaku rekanan proyek, masing-masing Syahril, Saril, dan Adal Linardo. Seluruh tersangka saat ini menjalani penahanan di rumah tahanan.
Armen menjelaskan, penyidik menemukan alat bukti yang cukup selama proses penyidikan proyek SPAM yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022.
Perkara bermula pada 2021 ketika Pemerintah Kabupaten Pesawaran melalui Dinas Perkim mengusulkan dana DAK Fisik kepada Kementerian PUPR sebesar Rp10 miliar.
Kementerian PUPR kemudian menetapkan alokasi DAK Fisik bidang air minum tahun 2022 sebesar Rp8,2 miliar.
Namun, dalam pelaksanaannya proyek SPAM tidak dikerjakan oleh Dinas Perkim sesuai perencanaan awal, melainkan dialihkan ke Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran.
Dinas PUPR kemudian menyusun perencanaan baru yang berbeda dari rencana kegiatan yang telah disetujui Kementerian PUPR.
Akibat perubahan tersebut, hasil pelaksanaan di lapangan tidak sesuai dengan tujuan awal pemberian dana DAK. Penyidik menilai kondisi itu menimbulkan indikasi kerugian keuangan negara karena output kegiatan tidak tercapai.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mereka juga disangkakan Pasal 3 juncto Pasal 18 undang-undang yang sama.
“Tidak menutup kemungkinan penerapan pasal lain sesuai dengan perbuatan para tersangka,” ujar Armen.






