Onetime.id, Bandar Lampung – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal resmi menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Hari Kamis Beradat.
Kebijakan ini mewajibkan penggunaan bahasa daerah Lampung serta pemakaian batik khas Lampung setiap hari Kamis di lingkungan pemerintahan dan lembaga pendidikan.
Instruksi Gubernur yang ditandatangani pada 30 Desember 2025 tersebut merupakan langkah strategis Pemerintah Provinsi Lampung dalam rangka melestarikan dan memperkuat kebudayaan lokal.
Gubernur yang akrab disapa Mirza menyampaikan bahwa kebijakan Hari Kamis Beradat sejalan dengan visi Asta Cita Presiden Republik Indonesia, serta Tiga Cita Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung, khususnya dalam memperkuat identitas adat sebagai bagian dari khazanah budaya Nusantara.
Instruksi ini ditujukan kepada seluruh jajaran pemerintahan di Provinsi Lampung, mulai dari Sekretaris Daerah Provinsi, Bupati dan Wali Kota se-Lampung, Kepala Perangkat Daerah, hingga instansi vertikal.
Tak hanya itu, sektor akademik juga menjadi sasaran kebijakan ini, termasuk Rektor dan pimpinan Perguruan Tinggi Negeri maupun Swasta di seluruh Lampung.
Dalam diktum kesatu Ingub tersebut, Gubernur Mirza meminta implementasi nyata program Hari Kamis Beradat.
Setiap hari Kamis, bahasa Lampung wajib digunakan sebagai alat komunikasi utama dalam pelayanan publik, interaksi antarpegawai, rapat dinas, hingga sambutan resmi selama jam kerja.
Kebijakan ini juga diperluas ke dunia pendidikan. Lingkungan sekolah dan perguruan tinggi diminta menggunakan bahasa Lampung dalam proses belajar mengajar, sebagai upaya menanamkan nilai-nilai budaya lokal sejak dini kepada peserta didik.
Selain aspek bahasa, Ingub ini juga mengatur ketentuan berpakaian.
Pada diktum kedua disebutkan bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), baik laki-laki maupun perempuan, wajib mengenakan batik khas Lampung setiap hari Kamis.
Gubernur Mirza menegaskan agar Instruksi Gubernur ini tidak hanya menjadi formalitas, melainkan dilaksanakan secara tertib, disiplin, dan penuh tanggung jawab oleh seluruh pihak terkait. Ingub Nomor 4 Tahun 2025 ini berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan.






