RDP Umroh Batal, Kesra Bandar Lampung Mangkir dari Panggilan DPRD

Kepala Bagian Kesra Kota Bandar Lampung, Jhoni Asman. Dok: Ist.

Onetime.id, Bandar Lampung – Rencana Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung dan Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kota Bandar Lampung batal digelar.

Pembatalan terjadi karena pihak Kesra tidak hadir sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Informasi pembatalan RDP disampaikan langsung oleh Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung.

Rapat tersebut sedianya membahas sejumlah agenda strategis, salah satunya program umroh yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandar Lampung.

“Kami sudah memanggil pihak Kesra untuk hadir, tetapi mereka tidak datang. Alasannya juga tidak jelas,” ujar salah seorang anggota Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung.

Ketidakhadiran Kesra dalam forum resmi legislatif itu memunculkan tanda tanya.

Program umroh yang akan dibahas menyangkut penggunaan anggaran publik dan menjadi perhatian masyarakat, terutama terkait mekanisme pelaksanaan, kriteria penerima, hingga jumlah kuota peserta.

Hingga kini, DPRD mengaku belum memperoleh kejelasan mengenai kuota penerima program umroh tersebut.

Ketidaksiapan data dan skema teknis diduga menjadi salah satu alasan Kesra belum dapat memenuhi undangan RDP.

Upaya konfirmasi kepada Kepala Bagian Kesra Kota Bandar Lampung, Jhoni Asman, belum membuahkan hasil.

Saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jhoni menyatakan akan menghubungi kembali dengan alasan masih dalam perjalanan.

“Nanti saya telepon balik, masih di jalan bawa mobil,” katanya singkat, Selasa (7/1/2026).

Sebagai alat kelengkapan dewan, Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung memiliki fungsi pengawasan terhadap kinerja organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk Bagian Kesra.

RDP dinilai menjadi forum penting untuk memastikan setiap program berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tepat sasaran.

Absennya Kesra dalam agenda tersebut dinilai berpotensi menghambat proses pengawasan dan klarifikasi.

Terlebih, program umroh yang menggunakan APBD kerap memicu polemik di berbagai daerah apabila tidak dikelola secara terbuka.

Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung menyatakan akan menjadwalkan ulang RDP dalam waktu dekat.

DPRD berharap Kesra dapat hadir dengan data lengkap serta penjelasan komprehensif, mulai dari dasar hukum program, alokasi anggaran, mekanisme seleksi, hingga jumlah kuota penerima.

DPRD juga menegaskan pentingnya keterbukaan informasi publik, mengingat program keagamaan yang menggunakan APBD harus dapat dipertanggungjawabkan, baik secara administratif maupun moral.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *