Onetime.id, Bandar Lampung – Nama Yuhadi bukan sosok asing. Ia dikenal sebagai polisi andal dua periode menjabat Ketua DPD II Partai Golkar Kota Bandar Lampung.
Namun, saat dimintai tanggapan atas dugaan pelanggaran etika di internal fraksinya, respons yang diberikan justru minim substansi.
Ketika dikonfirmasi redaksi onetime.id terkait dugaan anggota DPRD Kota Bandar Lampung dari Fraksi Golkar yang merokok di ruang sidang paripurna, Yuhadi hanya membalas singkat.
“Terima kasih,” tulisnya melalui pesan WhatsApp, Minggu (19/4/2026) pukul 07.13 WIB, disertai emoji kartun berwarna hitam yang merunduk.
Respons diplomatis tanpa penjelasan itu memantik tanda tanya, terlebih isu yang disorot menyangkut etika kelembagaan.
Wibawa ruang sidang paripurna DPRD Kota Bandar Lampung kembali tercoreng.
Menjelang rapat paripurna penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2025, justru muncul pemandangan yang dinilai jauh dari standar etika.
Pada Jumat (17/4/2026), anggota DPRD dari Fraksi Golkar, Muhammad Ariesman Akbar, diduga kedapatan merokok di dalam ruang sidang paripurna sebelum rapat dimulai.
Pantauan di lokasi menunjukkan aktivitas tersebut dilakukan secara terbuka.
Ironisnya, tak terlihat adanya teguran, baik dari unsur pimpinan dewan maupun petugas yang berjaga.
Padahal, ruang paripurna merupakan area formal yang seharusnya steril dari aktivitas merokok, terlebih akan digunakan untuk agenda resmi lembaga.
Peristiwa ini memperlihatkan dua persoalan sekaligus lemahnya disiplin personal dan tumpulnya penegakan aturan di internal DPRD.
Situasi kian janggal karena saat kejadian, sejumlah anggota dewan lain serta perwakilan instansi sudah berada di dalam ruangan.
Kondisi ini tak hanya memicu ketidaknyamanan, tetapi juga menunjukkan abainya sensitivitas terhadap etika ruang publik dan kesehatan bersama.
Perilaku tersebut dinilai berpotensi mencoreng citra DPRD sebagai lembaga representatif yang semestinya memberi teladan dalam menaati regulasi, termasuk kebijakan kawasan tanpa rokok yang selama ini digaungkan pemerintah daerah.
Publik pun mulai mempertanyakan komitmen para wakil rakyat. Jika di ruang sidang resmi saja pelanggaran bisa terjadi tanpa sanksi, bagaimana mungkin DPRD mendorong kepatuhan regulasi di tengah masyarakat?
Di sisi lain, dalam rapat paripurna yang sama, DPRD Kota Bandar Lampung menyampaikan 265 usulan program pembangunan untuk tahun anggaran 2027.
Usulan tersebut merupakan hasil penjaringan aspirasi masyarakat melalui kegiatan reses anggota dewan.
Wakil Ketua DPRD, Afrizal, menyebut sektor infrastruktur masih menjadi prioritas utama. Persoalan klasik seperti jalan rusak, drainase, dan banjir mendominasi daftar usulan.
“Kami menampung aspirasi masyarakat melalui reses. Terkumpul 265 usulan program untuk tahun 2027, dan mayoritas memang di sektor infrastruktur,” ujarnya dalam forum paripurna.
Menurutnya, fokus tersebut masih relevan mengingat kebutuhan dasar masyarakat di sejumlah wilayah belum terpenuhi secara optimal.
Meski begitu, DPRD mengklaim tetap memasukkan sektor lain seperti pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi, meski porsinya lebih kecil.
Seluruh usulan itu akan menjadi bahan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2027.
Namun, efektivitas realisasi ratusan program tersebut tetap menjadi pekerjaan rumah, mengingat keterbatasan anggaran yang berpotensi memangkas sebagian usulan.
Di tengah deretan agenda pembangunan itu, publik justru menyoroti hal yang lebih mendasar konsistensi etika dan disiplin para wakil rakyat.
Sebab, sebelum berbicara soal pembangunan, menjaga marwah ruang sidang seharusnya menjadi kewajiban paling elementer.





