Onetime.id, Bandar Lampung – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pesawaran, Zainal Fikri, dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Kamis (2/10/2025).
Zainal dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Pesawaran tahun anggaran 2022 dengan nilai Rp8 miliar.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, membenarkan pemanggilan tersebut.
“Iya, yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa pukul 09.00 WIB, tapi hingga sekarang belum hadir,” ujar Armen melalui pesan singkat, Kamis (2/10).
Sebelumnya, Selasa (30/9/2025), penyidik Pidsus Kejati juga telah memeriksa mantan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Pesawaran, Firman Rusli, serta mantan Sekretaris Perkim, Erdi Sidharta.
Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama.
“Iya, ini tindak lanjut pemeriksaan kasus SPAM. Soal apa saja yang ditanyakan, saya belum tahu,” kata Firman sebelum memasuki ruang pemeriksaan Pidsus Kejati Lampung, Selasa (30/9/2025).
Ketua Lampung Corruption Watch (LCW), Juendi Leksa Utama, menyoroti penanganan perkara ini.
Ia menilai hingga kini hasil penggeledahan rumah mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, belum dipublikasikan penyidik.
“Kenapa hasil penggeledahan rumah mantan bupati belum diekspos? Bisa jadi ada kejutan. Mungkin penyidik sedang menyiapkan langkah lanjutan,” ujar Juendi, Sabtu (27/9/2025).
Menurutnya, penyidik kemungkinan tengah membidik pihak lain dalam proyek SPAM tersebut.
“Bisa saja ada tersangka baru yang selama ini tidak terduga,” kata Juendi.
Untuk diketahui, proyek SPAM Pesawaran bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2022 senilai Rp8 miliar.
Proyek yang seharusnya memberi manfaat bagi warga di empat desa penerima, hingga kini belum bisa digunakan meski sudah dinyatakan selesai pekerjaan (PHO).






