Onetime.id, Metro – Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) Wilayah Lampung memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Metro atas langkah tegas dalam mengungkap kasus dugaan korupsi proyek penanganan long segment peningkatan atau rekonstruksi Jalan Dr. Soetomo bersumber Dana Alokasi Khusus (DAK) 2023.
Kasus ini menyeret empat tersangka, terdiri dari dua pejabat aktif dan dua kontraktor.
Mereka diduga melakukan praktik mark-up serta pengerjaan proyek yang tidak sesuai spesifikasi, dengan nilai kerugian keuangan negara lebih dari Rp1 miliar.
Para tersangka telah ditahan di Rutan Kelas IIA Metro sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025.
“Penetapan tersangka dan penahanan ini menunjukkan komitmen Kejari Metro bekerja tanpa kompromi terhadap perbuatan menyimpang,” ujar PBHI Lampung dalam keterangan tertulisnya pada Kamis, (4/9/2025).
Empat Poin Dukungan PBHI
PBHI Lampung menegaskan dukungannya melalui empat poin:
- Penghargaan atas Penegakan Hukum Tegas
Langkah profesional Kejari Metro disebut sebagai fondasi memperkuat supremasi hukum sekaligus menjaga integritas publik. - Kepercayaan terhadap Independensi Institusi
PBHI menilai Kejaksaan menjalankan proses hukum secara independen tanpa intervensi, sehingga keadilan berjalan transparan dan seimbang. - Penegakan HAM dalam Proses Hukum
Meski menindak tegas, PBHI menilai Kejari Metro tetap menghormati prosedur legal dan hak-hak tersangka. - Dorongan Peningkatan Pelayanan Publik
Dengan mencegah kebocoran anggaran, proyek infrastruktur publik, khususnya perbaikan jalan, diharapkan kembali berpihak pada kesejahteraan masyarakat.
PBHI Lampung juga meminta adanya audit menyeluruh atas penggunaan DAK 2023.
Transparansi proses hukum ini diharapkan memberi efek jera sekaligus menjadi pelajaran agar pengelolaan anggaran publik selalu berlandaskan integritas.






