LBH Buka Posko Bantuan Hukum dan Anti Kriminalisasi Aksi di Lampung

LBH Bandar Lampung berama dengan Koalisi Bantuan Hukum Rakyat (KOBAR Lampung) mendirikan Posko Bantuan Hukum dan Anti Kriminalisasi.

Onetime.id, Bandar Lampung – Dalam rangka mengawal aksi masyarakat sipil di Kota Bandar Lampung yang resah atas situasi di negara ini, LBH Bandar Lampung berama dengan Koalisi Bantuan Hukum Rakyat (KOBAR Lampung) mendirikan Posko Bantuan Hukum dan Anti Kriminalisasi.

Posko ini dibentuk sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab bersama untuk memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat yang menyuarakan aspirasinya.

Posko ini menjadi ruang pengaduan, pendampingan, dan advokasi hukum, khususnya bagi peserta aksi maupun warga yang mengalami intimidasi, kekerasan, ataupun kriminalisasi atas partisipasinya dalam gerakan rakyat.

Kami mendirikan posko ini untuk memastikan bahwa kebebasan berpendapat dan berekspresi, yang dijamin oleh konstitusi, benar-benar terlindungi.

Suara rakyat bukanlah kejahatan, dan tidak boleh dibungkam dengan cara-cara represif

Kebebasan menyampaikan pendapat telah dijamin oleh UUD 1945. Sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945:

“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.

“Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda Pasal 28G ayat (2) “menjamin kebebasan dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan martabat manusia.

Bahkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, telah menjaminkan untuk bsa menyampaikan pendapat khususnya, Pasal 1 ayat (1).

“Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran secara lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Perlindungan bagi warga yang menyampaikam pendapat berhak mendapatkan perlindungan humum sebagai mana di maksud dalam Pasal 5 huruf b UU 9/1998.

“Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum.” Dan telah di lindungi dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Tujuan dari bantuan hukum yang diberikan sesuai dengan mandat Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Dimana dalam Pasal 3 Bantuan hukum bertujuan untuk menjamin dan memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum untuk memperoleh akses keadilan.

Artinya, massa aksi yang berhadapan dengan aparat wajib diberi akses pendampingan hukum untuk menjamin keadilannya. Massa aksi yang berhadapan dengan aparat penegak hukum memiliki hak untuk dapat didampingi oleh seorang advokat

Selain itu, dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, seorang advokat memiliki hak dan kewajiban untuk memberikan bantuan hukum secara cuma cuma kepada pencari keadilan.

Bahwa selain memilik hak, seorang advokat memiliki tanggung jawab untuk bisa mendampingi massa aksi yang berhadapan dengan aparat penegak hukum.

Saat memberikan bantuan hukum, seorang advokat di lindungi dalam Padal 21 UU advokat bahwa tidak bisa di tuntut baik secara perdata ataupun pidana demi kepentingan pembelaan kliennya.

Hal ini juga berlaku bahwa Advokat yang mendampingi massa aksi punya hak imunitas, tidak boleh dihalangi atau diintimidasi oleh aparat.

Pembentukan posko ini juga menegaskan bahwa aksi damai adalah hak demokratis setiap warga negara. Negara berkewajiban melindungi, bukan malah mengkriminalisasi.

Dengan hadirnya Posko Bantuan Hukum dan Anti Kriminalisasi di Lampung, masyarakat diharapkan tidak takut untuk menyampaikan pendapat secara terbuka dan damai.

Solidaritas dan dukungan hukum akan selalu siap mengawal setiap langkah perjuangan rakyat.

Hote Line : 0821-8222-2070

Masyarakat dapat melakukan pengaduan dengan mengirimkan chat WhatsApp berupa :
– Identitas diri
– Kronologi singkat
– Kondisi terakhir saat peristiwa
– Dokumentasi peristiwa jika memungkinkan.

Hormat Kami,
YLBHI – LBH Bandar Lampung

Sumaindra Jarwadi, S.H.
Direktur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *