Onetime.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung melalui Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menggelar rapat paripurna di Gedung DPRD Lampung pada Selasa, (17/6/2025).
Dalam rapat tersebut, Pansus menyampaikan rekomendasi umum dan khusus kepada Pemerintah Provinsi Lampung untuk segera menindaklanjuti temuan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024.
Juru Bicara Pansus, Chondrowanti, menegaskan bahwa seluruh rekomendasi bersifat mendesak dan harus dilaksanakan demi memperbaiki tata kelola keuangan daerah agar lebih akuntabel dan transparan.
“Pansus merekomendasikan agar Gubernur Lampung segera membentuk Tim Tindak Lanjut yang akan memastikan seluruh temuan BPK ditangani secara sistematis dan tidak berulang setiap tahun,” kata Chondrowanti dalam pemaparannya.
Rekomendasi Tegas untuk OPD
Pansus juga menuntut agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang disebut dalam temuan BPK menyelesaikan persoalan sesuai tenggat waktu.
Jika terdapat indikasi kesengajaan atau temuan yang terus berulang, pejabat yang bersangkutan harus dikenai sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku.
“Kerugian negara akibat kekurangan volume pekerjaan atau dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan harus dikembalikan ke kas daerah. Bila gagal, rekanan proyek wajib masuk daftar hitam. Jika masih tidak ada penyelesaian, maka serahkan kepada aparat penegak hukum,” tegasnya.
Dorongan Reformasi PAD dan Pengeluaran Daerah
Pansus juga meminta Pemprov menyusun target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang realistis dan berbasis potensi riil.
Tim intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan harus diperkuat serta diintegrasikan melalui sistem digital monitoring antarlintas OPD.
Di sisi belanja, perencanaan anggaran diharapkan selaras dengan kemampuan fiskal daerah guna menghindari defisit struktural yang terus berulang.
Pengawasan aset dan kas daerah juga harus ditingkatkan, termasuk pencatatan aset secara benar dalam neraca dan menjaga likuiditas kas daerah.
“Fungsi pengawasan internal harus diperkuat. Peran Inspektorat dan kapasitas SDM OPD dalam memahami regulasi dan pelaporan keuangan perlu ditingkatkan,” ujar Chondrowanti.
Rekomendasi Khusus untuk Instansi Terkait
Dalam rekomendasi khusus, Pansus menyoroti sejumlah OPD yang dinilai belum optimal:
Setda diminta memainkan peran strategis dalam menyusun kebijakan anggaran yang realistis dan berbasis kemampuan fiskal.
Defisit berulang dalam satu tahun dianggap sebagai bentuk kelalaian.
Inspektorat harus meningkatkan efektivitas pengawasan internal.
Bappeda didorong mengawasi perjalanan dinas dan mempercepat digitalisasi pertanggungjawaban.
BPKAD diminta segera menyusun rencana pemulihan fiskal dan mengoptimalkan penerimaan daerah.
Bapenda wajib mendata ulang wajib pajak serta memaksimalkan potensi pendapatan dari air permukaan dan sewa alsintan.
Sektor pendidikan, rumah sakit, dan infrastruktur juga turut menjadi sorotan:
Dinas Pendidikan diminta memperbaiki pelaporan dana BOS dan hibah.
RSUD Abdul Moeloek direkomendasikan melakukan reformasi tata kelola keuangan dan aset.
Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi, Perhubungan, dan KPTPH diminta meningkatkan pengawasan kontrak dan pemanfaatan pendapatan alsintan.
Dinas Peternakan didorong menjadikan kambing sebagai komoditas prioritas dalam program swasembada pangan berbasis lokal.
“Seluruh rekomendasi ini harus dijalankan dengan serius. Jika tidak, maka tindakan administratif hingga pidana akan diberlakukan sesuai regulasi,” pungkas Chondrowanti.