Onetime.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung melalui UPTD Wilayah I Samsat Bandar Lampung menggelar razia gabungan tertib kendaraan bermotor di dua titik pada Kamis, (12/6/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya jemput bola untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Dua lokasi razia berada di Bundaran Selamat Datang, Rajabasa, dan Terminal Kemiling, Kota Bandar Lampung.
Razia melibatkan jajaran Kepolisian, Jasa Raharja, serta Bapenda Kota Bandar Lampung.
Kepala UPTD Wilayah I Samsat Bandar Lampung, Bobiansah Stianegara, mengatakan kegiatan ini tidak hanya untuk pemeriksaan dokumen kendaraan, tetapi juga sekaligus menjadi ajang sosialisasi kepada wajib pajak tentang program pemutihan yang tengah berlangsung.
“Ini adalah bagian dari percepatan pelayanan pajak kendaraan. Banyak pengendara yang belum tahu ada program pemutihan. Maka, saat terjaring razia, kami sekaligus memberikan informasi langsung,” kata Bobi.
Ia menambahkan, razia masih menemukan banyak kendaraan yang belum membayar pajak, yang terdeteksi melalui pemeriksaan berkas dan nomor polisi kendaraan.
Namun, secara umum, respons masyarakat yang terjaring cukup positif.
“Kami juga mendata kendaraan yang menunggak pajak. Harapannya, kegiatan ini dapat mendorong mereka untuk segera melakukan pelunasan,” ujarnya.
Menurut Bobi, razia ini merupakan bagian dari strategi peningkatan pendapatan daerah, baik untuk Pemerintah Provinsi Lampung maupun untuk Kota Bandar Lampung melalui opsen pajak kendaraan bermotor.
“Langkah ini adalah inovasi UPTD Wilayah I dalam mendukung optimalisasi penerimaan daerah. Kami harap masyarakat dapat memanfaatkan program pemutihan yang berlaku hingga 31 Juli 2025,” kata Bobi.
Diketahui, program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Lampung telah dimulai sejak 1 Mei 2025.
Program ini memberikan keringanan berupa penghapusan denda dan bunga bagi wajib pajak yang menunggak.






