Wagub Jihan Peringati Hari Lingkungan Hidup dengan Aksi Bersih Sampah Plastik

Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela pimpinan aksi bersih sampah plastik di hari lingkungan sedunia 2025. Foto: Biro Adpim.

Onetime.id – Pemerintah Provinsi Lampung memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025 dengan Aksi Bersih Sampah Plastik di kawasan PKOR Way Halim, Kota Bandar Lampung, Kamis, (5/6/2025).

Kegiatan ini menandai komitmen daerah dalam menghadapi darurat sampah plastik yang kian mengancam keberlanjutan lingkungan.

Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, turun langsung ke lokasi dan menyampaikan pesan tegas soal bahaya laten sampah plastik.

“Sampah itu tidak akan hilang seribu tahun dari kita. Ia hanya berpindah tangan — dari darat ke laut, dari laut ke perut ikan, hingga ke tubuh anak-anak kita melalui mikroplastik,” ujarnya.

Menurut Jihan, plastik bukan sekadar limbah, tapi warisan racun yang akan mencemari masa depan jika tidak ditangani secara kolektif dan konsisten.

Ia menyerukan perubahan perilaku dari tingkat individu hingga kelembagaan.

“Jangan tunggu besok. Mulai hari ini, dari diri kita sendiri,” kata dia.

Aksi ini, kata Jihan, tak boleh berhenti sebagai seremonial tahunan.

Ia berharap kegiatan bersih-bersih plastik menjadi gerakan berkelanjutan dan budaya hidup di masyarakat.

“Dari plastik yang kita tolak, dari sampah yang kita kelola, semua itu bagian dari tanggung jawab terhadap keberlangsungan hidup anak cucu kita,” ujarnya.

Seruan Jihan mengemuka di tengah data suram soal ancaman limbah plastik. Berdasarkan laporan UNEP Drowning in Plastics (2021), produksi plastik global melampaui 400 juta ton pada 2023, sementara lebih dari 86 persen plastik sejak 1954 hingga 2017 tak terkelola dan mencemari lingkungan.

Laporan yang sama memperkirakan 9–14 juta ton plastik masuk ke laut pada 2020, dan bisa melonjak hingga 37 juta ton per tahun pada 2040 jika tidak ada upaya luar biasa.

Dalam skenario terburuk, pada 2050 akan ada lebih banyak plastik di laut dibandingkan ikan.

Di Indonesia, data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) mencatat jumlah timbulan sampah mencapai 56,63 juta ton pada 2023, dengan sampah plastik menyumbang 10,8 juta ton.

Dari jumlah itu, 6,6 juta ton tidak terkelola dengan baik.

Sementara itu, di Lampung, timbulan sampah pada 2022 mencapai lebih dari 1,6 juta ton, dengan 407 ribu ton di antaranya adalah plastik.

Untuk mengatasi persoalan ini, Pemprov Lampung telah menerbitkan Perda Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah dan Pergub Nomor 53 Tahun 2023 yang secara khusus mengatur sampah plastik. Regulasi ini menjadi dasar penguatan kebijakan dan aksi nyata di lapangan.

“Bumi tidak butuh kita. Kitalah yang butuh bumi,” kata Jihan dalam pernyataan penutupnya. “Mari wariskan lingkungan yang sehat, bukan tumpukan sampah plastik.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *